Temuan Kavling Laut Dibatam Diduga Sarat Pelanggaran, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri: Jangan ada yang Kebal Hukum!
Batam Cyberkriminal.ID — Temuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI terkait adanya sejumlah titik wilayah laut yang diduga telah dijadikan kavling tanpa melalui seluruh proses dan ketentuan yang semestinya, dinilai tidak boleh berhenti sebatas temuan administratif.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mendesak agar persoalan tersebut dibongkar secara menyeluruh. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, dugaan penyalahgunaan kewenangan, ataupun kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kalau benar laut dikavling, kemudian diperjualbelikan atau dialokasikan tanpa prosedur yang sah, ini bukan persoalan kecil. Harus ditelusuri siapa yang membuat kebijakan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengalokasikan, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang membiarkan praktik tersebut berlangsung. Jangan hanya berhenti pada pihak bawah, sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh.” tegas Ismail.
Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses pemanfaatan ruang laut maupun pengalokasian lahan di Batam.
Pasalnya, apabila terdapat puluhan titik wilayah laut yang telah berubah menjadi kavling dan sebagian bahkan sudah berdiri bangunan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum, dasar pengalokasian, perizinan, pihak yang menerima alokasi, serta aliran pembayaran yang berkaitan dengan proses tersebut.
Jangan Sampai Negara Dirugikan, Tapu Tak ada yang Bertanggung Jawab.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri meminta Menteri ATR/BPN RI tidak hanya melakukan pemeriksaan secara parsial, tetapi membentuk satuan tugas atau tim investigasi lintas instansi untuk mengurai persoalan tersebut dari hulu hingga hilir.
Menurut Ismail, apabila terdapat potensi penerimaan negara atau penerimaan badan pengelola kawasan yang hilang akibat proses pengalokasian yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalannya harus dihitung secara transparan.
“Kalau ada uang negara yang seharusnya masuk tetapi hilang akibat proses yang tidak sesuai aturan, siapa yang bertanggung jawab? Negara tidak boleh dirugikan lalu persoalannya selesai dengan pemeriksaan administratif.
Kalau ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan.”
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kami tidak ingin ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika menyentuh pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun orangnya harus bertanggung jawab.” tegasnya.
BP BATAM Diminta Buka Seluruh Dokuman Pengalokasian.
Dalam persoalan tersebut, posisi BP Batam juga menjadi sorotan karena lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengalokasian lahan di kawasan Batam.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri meminta seluruh proses pengalokasian yang berkaitan dengan titik-titik yang diduga berada di wilayah laut dibuka secara transparan.
Mulai dari dasar hukum pengalokasian, peta lokasi, dokumen perencanaan, penerima alokasi, pembayaran UWTO, status perizinan, hingga proses perubahan atau penerbitan dokumen pertanahan harus dapat ditelusuri.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil akhirnya. Yang harus dibuka adalah bagaimana proses awalnya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang menandatangani dan siapa yang menerima manfaat.
Lahan Hutan Lindung Juga Harus Dibongkar.
Tidak berhenti pada persoalan kavling laut, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri juga mendesak Menteri ATR/BPN RI menelusuri persoalan lahan yang masih berstatus kawasan hutan, termasuk kawasan yang disebut sebagai hutan lindung, tetapi diduga telah dialokasikan untuk kepentingan pembangunan.
Ismail menilai persoalan tersebut sangat serius karena menyangkut kepastian hukum investasi sekaligus potensi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Ia menyebut terdapat investor yang mengaku telah membayar UWTO 10 persen, namun bertahun-tahun kemudian belum dapat menyelesaikan kewajiban UWTO jangka panjang karena lokasi yang telah dialokasikan tersebut masih memiliki persoalan status kawasan hutan.
“Ini ironis. Investor sudah membayar, tetapi bertahun-tahun tidak mendapatkan kepastian karena status lahannya masih bermasalah. Kalau memang lokasi tersebut masih berstatus hutan lindung atau kawasan hutan, atas dasar apa sebelumnya bisa dialokasikan? Ini harus dijelaskan secara terang.”
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan investor berada dalam ketidakpastian akibat persoalan tata kelola lahan yang terjadi sejak awal.
“Kalau proses alokasi dilakukan sebelum status kawasan diselesaikan, jangan investor yang kemudian menanggung akibatnya. Harus dicari siapa yang mengambil keputusan dan bagaimana prosedurnya bisa berjalan.”
Mentri ATR/BPN Diminta Jangan Setengah- setengah.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyatakan mendukung penuh langkah Menteri ATR/BPN RI untuk menertibkan persoalan penguasaan dan pemanfaatan ruang di Batam.
Namun, penertiban tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pembongkaran bangunan atau penertiban masyarakat maupun investor.
Akar persoalannya harus dibongkar.
Siapa yang mengalokasikan, siapa yang menerima, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, apakah seluruh kewajiban negara telah dibayarkan, dan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut harus menjadi bagian dari investigasi.
“Kami mendukung penuh Menteri ATR/BPN membongkar persoalan ini. Tetapi jangan hanya melihat bangunannya. Bongkar dokumennya, telusuri prosesnya, audit uangnya dan periksa pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan. Kalau ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan. Tidak boleh ada istilah orang kuat, pejabat kuat atau institusi kuat. Yang salah tetap harus bertanggung jawab.”
Ismail menegaskan, persoalan kavling laut dan dugaan pengalokasian lahan yang masih bermasalah statusnya tidak boleh menjadi sekadar polemik sesaat.
“Kalau negara dirugikan, maka negara harus menagih pertanggungjawaban. Kalau ada pelanggaran hukum, hukum harus bekerja. Dan kalau ada pihak yang sengaja memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan tertentu, jangan berharap persoalan ini akan dikubur begitu saja.”
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri pun menyatakan siap mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh pihak terkait membuka informasi serta dokumen yang diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap kepentingan negara, dan keadilan bagi masyarakat maupun investor.
“Laut bukan barang dagangan pribadi.
Tanah negara bukan banjakan.
Kewenangan bukan tiket untuk bertindak sesuka hati.
Jika benar ada penyimpangan, bongkar sampai ke akarnya dan seret siapa pun yang terbukti bertanggung jawab ke proses hukum.”









