Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Warnai Kerja Sama Penyedia Jasa Pengamanan di PT Citra Buana, Legalitas PT PGN Ikut Disorot

Cyberkriminal.ID, Batam – Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat dalam kerja sama penyediaan tenaga pengamanan di PT Citra Buana. Sejumlah klaim yang disampaikan oleh seorang mantan petugas keamanan memunculkan sorotan terhadap PT Purbaya Garda Nusantara (PGN), mulai dari dugaan pemenuhan hak pekerja hingga legalitas operasional perusahaan.

Mantan petugas keamanan berinisial MAY mengaku telah bekerja sebagai tenaga pengamanan selama lebih dari tiga tahun sebelum hubungan kerjanya berakhir. Ia mengklaim diberhentikan secara sepihak tanpa penjelasan yang memadai dan tidak menerima kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja tersebut.

Selain persoalan kompensasi, MAY juga mengungkapkan dugaan bahwa selama bekerja dirinya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku menjalankan tugas selama 12 jam per hari tanpa memperoleh upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun tunjangan lainnya. Menurut pengakuannya, perusahaan juga tidak menyediakan seragam dan perlengkapan kerja sebagaimana lazimnya petugas pengamanan.

“Selama tiga tahun bekerja saya tidak pernah difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan. Saya bekerja 12 jam setiap hari tanpa bonus, tunjangan, THR, maupun uang lembur,” ujar MAY kepada media.

MAY juga menyebut perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya bernama PT Putra Bhakal Jaya sebelum berganti nama menjadi PT Purbaya Garda Nusantara (PGN). Ia menduga perusahaan belum memiliki kelengkapan perizinan operasional, termasuk perizinan yang berkaitan dengan usaha jasa pengamanan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, MAY turut menyampaikan tudingan lain terhadap seorang koordinator pengamanan berinisial B. Ia mengklaim yang bersangkutan pernah tersandung perkara dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal dan diduga masih berperan sebagai perantara calon pekerja ke luar negeri melalui jalur yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya merupakan pengakuan narasumber dan belum memperoleh konfirmasi maupun pembuktian melalui proses hukum.

Guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, hingga berita ini diterbitkan redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Purbaya Garda Nusantara (PGN), PT Citra Buana, serta pihak yang disebut berinisial B. Apabila pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup