Diduga Cut And Fill Di Jalan Pesona Rhabayu Patam Lestari Sekupang Tidak Memiliki Izin Dan Pelang Nama – Duga Kebal Hukum – Aparat Kian Disorot

Batam Cyberkriminal.id – Aktivitas cut and fill berupa pengerukan tanah dan pemecahan batu di kawasan Jalan Pesona Rhabayu, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kian memantik sorotan publik. Di tengah keluhan masyarakat terkait debu, lalu lalang truk pengangkut material, serta dugaan belum lengkapnya perizinan, kegiatan tersebut terpantau masih berlangsung hampir setiap hari tanpa hambatan berarti.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat terus bekerja melakukan pengerukan dan pemecahan batu. Material hasil aktivitas tersebut kemudian dimuat ke dalam truk lori roda enam yang keluar masuk lokasi secara bergantian sejak pagi hingga menjelang malam.

 

Pemandangan itu memunculkan pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat. Bagaimana aktivitas berskala besar yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan pengguna jalan dapat terus berlangsung apabila legalitasnya belum diketahui secara terbuka?

 

Warga mengaku tidak mempersoalkan pembangunan maupun investasi. Namun mereka menuntut adanya transparansi terhadap seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

 

“Kalau memang semua izin sudah lengkap, kenapa tidak dibuka ke publik? Jangan sampai masyarakat hanya melihat alat berat bekerja setiap hari sementara kepastian hukumnya tidak pernah dijelaskan,” ujar seorang warga.

 

Debu Menyelimuti Permukiman, Keselamatan Pengguna Jalan Dipertaruhkan

 

Selain persoalan legalitas, dampak lingkungan menjadi keluhan utama masyarakat sekitar. Setiap kali alat berat beroperasi dan truk pengangkut material melintas, debu tebal disebut beterbangan hingga menutupi badan jalan dan permukiman warga.

 

Pada jam-jam sibuk, kondisi tersebut dinilai mengganggu jarak pandang pengendara. Sejumlah warga bahkan mengaku harus menutup pintu dan jendela rumah hampir sepanjang hari untuk mengurangi debu yang masuk ke dalam rumah.

 

“Kalau cuaca panas, debunya seperti kabut. Pengendara motor paling merasakan dampaknya. Kami khawatir sewaktu-waktu terjadi kecelakaan,” ungkap warga lainnya.

 

Masyarakat mempertanyakan apakah pengelola telah menjalankan langkah pengendalian debu secara maksimal sesuai standar yang berlaku. Sebab, hingga kini keluhan serupa terus bermunculan dari warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi.

 

Lalu Lalang Truk Material Picu Pertanyaan Baru

 

Tidak hanya debu, intensitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi juga menjadi perhatian. Truk bermuatan tanah dan batu terlihat beroperasi hampir tanpa jeda.

 

Banyaknya material yang diangkut memunculkan dugaan bahwa hasil pengerukan tersebut tidak sekadar dipindahkan untuk kepentingan internal proyek, melainkan berpotensi didistribusikan ke lokasi lain.

 

Sejumlah warga bahkan menduga sebagian material mengarah ke kawasan Tiban Global. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen distribusi, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima material tersebut.

 

Apabila material hasil pengerukan diperjualbelikan atau dipindahkan ke lokasi lain, masyarakat meminta instansi terkait memastikan seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Nama Inisial UL Muncul di Lapangan

 

Dalam penelusuran di sekitar lokasi, seorang sopir lori mengaku hanya menjalankan pekerjaan pengangkutan material. Menurut pengakuannya, kegiatan di lapangan disebut dikoordinasikan oleh seseorang yang dikenal dengan inisial UL.

 

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terverifikasi. Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

 

Pertanyaan Besar: Sudahkah Kantongi Izin?

 

Yang kini menjadi sorotan utama masyarakat adalah belum adanya kepastian mengenai dokumen perizinan yang dimiliki kegiatan tersebut.

 

Untuk aktivitas cut and fill berskala besar, umumnya diperlukan berbagai dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain kesesuaian pemanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup