Gerak Cepat, Tim URC Gabungan Sikat Pelaku Pembacokan Hanya Dalam Hitungan Jam
Cyberkriminal.ID, BATAM — Komitmen Kepolisian dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Batam tampak semakin efektif.
Hal ini dibuktikan kembali oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) gabungan dari Jatanras Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang, dan Polsek Lubuk Baja yang telah berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (19/07/2026).
Dibawah komando langsung Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, tim gabungan bergerak cepat tanpa memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
Kompol Deni Langie kembali menunjukkan taringnya. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan resmi dari korban, pelaku yang sempat bersembunyi langsung berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kronologi kejadian dijelaskan Kompol Deni, berawal dari cekcok mulut. Dimana peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban, Fikri Afandi Siahaan (36), dianiaya secara brutal oleh pelaku bernama Surya Saputra Munthe (33) dengan menggunakan sebilah parang.
Aksi pembacokan ini dipicu oleh dendam dan salah paham yang terjadi beberapa jam sebelumnya. Istri korban, Liana Hamsanah, sempat terlibat cekcok mulut dengan pelaku disebuah gelanggang permainan karena masalah jalan yang terhalang. Pelaku bahkan sempat mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat korban tidak terima.
Sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara korban dan pelaku pada sore harinya. Namun, situasi memuncak pada malam hari saat korban hendak menjemput istrinya pulang kerja.
Kompol Deni menjelaskan pada saat korban sedang duduk diparkiran, tiba-tiba saja pelaku datang sambil membawa senjata tajam dan mengeluarkan kata ancaman kepada korban.
“Saat korban sedang menunggu istrinya di parkiran sepeda motor, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan sebilah parang ke arah punggung korban sambil berteriak ‘Mati kau’,” jelasnya.
Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, yang mengakibatkan luka robek parah pada lengan, punggung tangan kiri, serta paha kirinya. Usai melakukan aksi nekatnya, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP), sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.
Laporan resmi yang diterima oleh Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Jum’at, (17/07/2026) tersebut langsung ditindaklanjuti dengan berkolaborasi bersama Tim Operasional Jatanras Polresta Barelang dan dibantu oleh Jatanras Polda Kepri.
Melalui penyelidikan intensif dan pergerakan taktis di lapangan, tim gabungan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku pada pukul 21.45 WIB.
Hanya berselang 10 menit, tepat pukul 21.55 WIB, Tim URC Gabungan langsung melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jl. Nagoya Business Centre Blok 5, Kecamatan Lubuk Baja.
Hasilnya, pelaku bernama Surya Putra Munthe berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur pulas di kamar kosnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
• Surat keterangan berobat dari Rumah Sakit Harapan Bunda.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, Surya Putra Munthe dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kompol Deni Langie menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.
(prmtillahii/Cyk)









