Dugaan Judi Barbel dan Tebak Angka di Milky Way KTV Kian Mencurigakan, Aparat Belum Tahu Atau Pura-pura Tidak Tahu?

Cyberkriminal.id, BATAM — Dugaan praktik perjudian berkedok tempat hiburan malam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Batam.

Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Milky Way Family KTV yang berada di kawasan Jalan Duyung, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.

Tempat hiburan malam yang menggunakan label “Family KTV” tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian jenis jackpot barbel dan bola tebak angka yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum tersebut dikabarkan berjalan terang-terangan dan ramai dikunjungi, seolah tidak tersentuh pengawasan oleh pihak terkait.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar ditengah masyarakat : Apakah ada pembiaran terhadap praktik perjudian tersebut?

Hal ini dibuktikan pada saat salah seorang warga yang tidak ingin menyebutkan identitasnya itu ditemui awak media, ia mempertanyakan jika memang adanya aktivitas perjudian ditempat tersebut mengapa selama ini berjalan dengan tenang dan tidak pernah dilakukan penindakan tegas, apakah dugaan masyarakat benar bahwa memang ada tempat-tempat tertentu yang memang dilindungi oleh para aparat?

“Kalau memang benar adanya aktivitas judi di Milky Way itu dan sudah lama beroperasi dengan tenang, kenapa tidak pernah ditindak? Jangan sampai masyarakat menilai ada tempat-tempat tertentu yang kebal hukum,” ujarnya.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa aktivitas jackpot barbel dan tebak angka tersebut tidak mengantongi izin resmi, namun tetap dapat beroperasi tanpa hambatan.

Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap praktik perjudian di Kota Batam.

Warga setempat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang dan instansi terkait, agar segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional Milky Way KTV, termasuk dugaan adanya praktik perjudian didalam tempat hiburan tersebut.

Seorang warga lainnya juga bersuara, dengan lantang dirinya meminta kepada aparat agar segera bertindak tegas jika benar terbukti tidak adanya izin operasional dan aktivitas perjudian ditempat tersebut, ia juga menyampaikan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya bukan hanya tajam ke masyarakat kecil.

“Kalau memang terbukti tidak adanya izin operasinal resmi dan adanya aktivitas perjudian ditempat itu, kami meminta kepada aparat agar segera melakukan tindakan tegas. Hukum di Kota ini harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai hanya tajam ke masyarakat kecil, tetapi tumpul seakan tak berdaya didepan para penguasa apalagi pemilik tempat hiburan yang diduga melanggar aturan seperti,” tegasnya dengan emosional yang membara.

Sebagaimana diketahui, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia. Tidak hanya pemain, pihak yang menyediakan tempat maupun pihak yang diduga membiarkan aktivitas perjudian berlangsung juga dapat dijerat pidana.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi sebagai mata pencaharian dapat dikenakan ancaman pidana penjara.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum di Batam untuk membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Jika dugaan ini benar adanya, masyarakat meminta aparat segera melakukan penindakan sebelum praktik serupa semakin menjamur dan merusak ketertiban sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Milky Way KTV belum juga memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian jackpot barbel dan tebak angka tersebut. Sementara itu, saat dimintai keterangan lebih lanjut, instansi terkait juga belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media manapun.

(yi/cyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup