Diduga Limbah Bongkaran Hotel Haris Dijadikan Material Timbunan Laut, PT Bandar Victory Shipyard Bungkam Saat Dikonfirmasi

Cyberkriminal.id, Batam – Dugaan praktik pemanfaatan limbah bongkaran bangunan untuk kegiatan penimbunan laut kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini sorotan mengarah pada aktivitas keluar masuk material puing bangunan yang diduga berasal dari pembongkaran Hotel Haris dan dibawa menggunakan armada lori roda enam menuju kawasan PT Bandar Victory Shipyard.

 

Temuan tersebut bermula dari penelusuran awak media terhadap aktivitas pembongkaran bangunan yang berlangsung di area Hotel Haris. Dari hasil pantauan lapangan, terlihat puluhan lori roda enam secara bergantian mengangkut material berupa batu, beton, besi, dan puing bangunan dalam jumlah besar keluar dari lokasi.

 

Kecurigaan semakin menguat ketika awak media mengikuti salah satu kendaraan hingga memasuki kawasan PT Bandar Victory Shipyard. Namun saat hendak melakukan konfirmasi dan pengambilan data visual, pihak keamanan perusahaan justru menghalangi dan tidak memberikan akses kepada awak media.

 

Sikap tertutup tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan. Di tengah upaya media menjalankan fungsi kontrol sosial, tidak adanya keterbukaan dari pihak perusahaan memunculkan dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan tersebut patut dipertanyakan legalitasnya.

 

Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, material bongkaran bangunan tersebut diduga tidak sekadar ditampung, melainkan digunakan sebagai bahan penimbunan laut pada kawasan tertentu.

 

“Material batu dari bongkaran itu diduga dipakai untuk timbunan laut. Aktivitasnya bukan sekali dua kali terlihat,” ungkap sumber kepada media.

 

Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini dapat berimplikasi serius terhadap aspek lingkungan hidup, tata ruang wilayah pesisir, hingga perizinan pemanfaatan ruang laut. Sebab, penggunaan material limbah konstruksi untuk reklamasi atau penimbunan laut harus melalui mekanisme perizinan serta pengawasan ketat dari instansi terkait.

 

Publik kini mempertanyakan sejumlah hal mendasar:

Apakah PT Bandar Victory Shipyard memiliki izin resmi untuk menerima, menampung, dan memanfaatkan limbah bongkaran bangunan?

 

Apakah material yang berasal dari pembongkaran Hotel Haris telah melalui proses pengelolaan limbah sesuai ketentuan?

 

Untuk kepentingan apa material tersebut dikumpulkan dalam jumlah besar?

 

Apakah benar material tersebut digunakan untuk kegiatan penimbunan laut?

 

Jika benar, apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin lingkungan dan persetujuan dari instansi berwenang?

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bandar Victory Shipyard maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pembongkaran bangunan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

 

Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, hingga aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

 

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup