Residivis Antarprovinsi Dibekuk, Polresta Barelang Bongkar Aksi Jambret yang Resahkan Buruh Kawasan Industri Muka Kuning
Cyberkriminal.id, Batam — Upaya Polresta Barelang dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang selama ini meresahkan para pekerja, khususnya karyawan perempuan di kawasan industri Muka Kuning, Kota Batam.
Dua pelaku berinisial RTS dan SSL yang diketahui merupakan residivis asal Belawan berhasil diringkus tim Jatanras pada 4 Mei 2026 setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di kawasan Pintu 5 Batamindo, Muka Kuning.
Korban berinisial NAP yang baru pulang bekerja menjadi target pelaku saat melintas seorang diri.
Kedua tersangka yang berboncengan menggunakan sepeda motor memepet korban secara tiba-tiba sebelum merampas dua unit telepon genggam milik korban yang disimpan di saku jaket.
“Pelaku mengincar perempuan yang terlihat lengah atau membawa barang berharga. Mereka bergerak cepat dan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi,” ungkap Kompol Debby.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bukan pemain baru. Mereka tercatat telah melakukan aksi serupa sedikitnya empat kali di wilayah Sei Beduk sejak Januari 2026. Modus yang digunakan pun terbilang terorganisir, yakni keluar-masuk Batam dan Belawan untuk menghindari pelacakan aparat.
Setelah melakukan aksi di Batam, pelaku kembali ke Belawan. Beberapa waktu kemudian datang lagi untuk melakukan kejahatan serupa,” tambahnya.
Polisi menilai pola tersebut menunjukkan adanya mobilitas pelaku lintas daerah yang sengaja dilakukan untuk menyulitkan proses identifikasi dan penangkapan.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Barelang dalam menjaga keamanan masyarakat, khususnya para pekerja yang setiap hari beraktivitas di kawasan industri. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada,
terutama saat pulang kerja pada malam hari.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Batam. Penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kompol Debby.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Barelang. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal serupa di wilayah Kota Batam.











