BBM Subsidi Dirampok dari Rakyat: Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Praktik Kotor Pertalite Ilegal di Batam
Cyberkriminal.id, Batam — Praktik culas penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terbongkar di Kota Batam. Satreskrim Polresta Barelang secara tegas mengungkap jaringan distribusi ilegal Pertalite yang selama ini diduga merampas hak masyarakat kecil demi keuntungan pribadi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (06/05/2026), Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang secara nyata merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen di SPBU Tanjung Riau. Tim Unit Tipidter yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati satu unit mobil pick up Suzuki Carry BP 8954 EO tengah “menyedot” Pertalite dalam jumlah besar menggunakan puluhan jerigen—modus klasik namun masih marak terjadi.
Tersangka berinisial AA (48) dengan terang-terangan mengakali sistem distribusi. Setelah mengisi jerigen, ia menutup muatan dengan terpal untuk mengelabui petugas, lalu mendistribusikan BBM tersebut ke berbagai titik di Batam, termasuk kawasan Tanjung Uma. Di sana, praktik ilegal berlanjut dengan penurunan puluhan jerigen sebelum sebagian lainnya dijual kepada tersangka AS (36).
Tak berhenti di situ, BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diputar kembali oleh AS (36) melalui bisnis pertamini dengan harga di atas ketentuan. Rantai distribusi ilegal ini menunjukkan adanya pola terstruktur yang sudah berlangsung lama—bahkan diperkirakan selama satu tahun.
Fakta yang lebih mencengangkan, tersangka AA (48) diduga memperoleh kuota BBM subsidi hingga 25 ton per bulan melalui jalur “kotor” dengan membayar sekitar Rp4 juta kepada perantara.
Skema ini mengindikasikan adanya celah sistem bahkan dugaan permainan oknum dalam penerbitan rekomendasi.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru dijadikan ladang bisnis ilegal,” tegas pihak kepolisian.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, satu unit kendaraan operasional, serta dokumen rekomendasi yang kini tengah didalami keabsahannya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan undang-undang migas dan ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar—sanksi berat yang mencerminkan seriusnya kejahatan ini.
Polresta Barelang menegaskan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar, termasuk pihak-pihak yang bermain di balik distribusi BBM subsidi.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat, akan kami kejar. Ini soal keadilan dan hak rakyat,” tegas Kompol Debby.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia BBM masih mengintai. Di tengah kebutuhan masyarakat akan energi terjangkau, tindakan serakah seperti ini bukan hanya melanggar hukum—tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.











