Jalan Umum Disulap Jadi Ladang Uang: Pedagang Dipungut Rp35 Ribu/Hari, Kadisperindag dan Satpol PP Bungkam
Cyberkriminal.id, Batam – Dugaan pungutan terhadap pedagang di kawasan Pasar Samarinda Tos 3000, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, menjadi sorotan publik. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana yang disebut-sebut dipungut setiap hari dari para pedagang yang menggunakan fasilitas jalan umum.
Ketua DPW IPJI Kepri, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi langsung dari pedagang terkait adanya pungutan sebesar Rp35.000 per hari dengan alasan biaya keamanan dan kebersihan.
“Jujur saya kaget, jalan umum yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat ternyata dimanfaatkan bertahun-tahun untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Ismail, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, jumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Jika benar setiap pedagang dikenakan biaya harian, maka potensi dana yang terkumpul dinilai sangat besar.
“Kalau dikalkulasikan, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per bulan. Pertanyaannya, apakah ada regulasi yang mengatur pungutan ini? Dan apakah uang tersebut masuk ke kas daerah atau tidak?” tegasnya.
IPJI Kepri meminta instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas umum.
Ismail juga menegaskan, jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
“Ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Jika tidak ada regulasi yang mengaturnya, tentu ini persoalan serius. Kami berharap aparat penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut pedagang, tetapi juga berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di Kota Batam.
IPJI Kepri menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang, sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan ruang publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Awak media telah mencoba menghubungi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Suhar, melalui pesan WhatsApp. Namun, meskipun pesan telah terkirim (centang dua), hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Hal serupa juga terjadi saat awak media menghubungi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Imam Tohari. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga telah berstatus terkirim, namun belum mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.











