Pangkalan Taxsi 20Tahun Digusur Sepihak , Mega Mall Batam Disorot – Diduga ada ” Main Mata ” Dengan Taxsi Korporasi.
Cyberkriminal.id, Batam – Polemik panas meledak di kawasan Mega Mall Batam. Pangkalan taksi yang telah bertahan selama lebih dari 20 tahun tiba-tiba dibubarkan secara sepihak oleh manajemen, tanpa kejelasan kebijakan tertulis. Tindakan ini memicu kemarahan para sopir yang merasa diperlakukan tidak adil dan dizalimi di wilayah mencari nafkah mereka sendiri.
Peristiwa ini mencuat setelah perwakilan manajemen Mega Mall, yang disebut bernama Carolin, secara tegas melarang operasional taksi pangkalan dengan dalih kontroversial: “ini rumah kami.” Pernyataan tersebut dinilai arogan dan mencerminkan sikap sepihak tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan hidup puluhan sopir lokal. Selasa (31/03/2026).
Ironisnya, di saat taksi pangkalan disingkirkan, justru armada taksi korporasi seperti Blue Bird diduga diberi karpet merah untuk beroperasi bebas di area tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan diskriminatif hingga indikasi praktik “main belakang” antara oknum manajemen dan pihak tertentu.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke pihak manajemen Mega Mall tidak membuahkan hasil. Pihak manajemen terkesan menghindar dan tidak berada di tempat. Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak pengemudi Blue Bird juga tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait dasar operasional mereka di lokasi tersebut.
Ketua taksi pangkalan Mega Mall, Azhar menegaskan bahwa keberadaan mereka bukan ilegal.
“Kami sudah 20 tahun di sini, dengan sekitar 50 armada aktif. Kami juga tergabung dalam forum resmi taksi Kota Batam. Bahkan secara aturan tertulis, Blue Bird tidak diperbolehkan mangkal di Mega Mall,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azhar mengungkap bahwa persoalan ini sebenarnya sudah pernah bergulir di ranah hukum.
“Di pengadilan negeri mereka kalah, banding juga kalah. Kalau memang ada keputusan baru, mana buktinya? Jangan seenaknya masuk karena ada dukungan dari manajemen,” ujarnya dengan nada geram.
Situasi semakin memanas setelah para sopir pangkalan mengaku dilarang masuk ke area Mega Mall sejak beroperasinya Blue Bird. Tak hanya itu, muncul dugaan serius adanya praktik upeti yang diterima oleh oknum manajemen sebagai imbalan atas “izin khusus” tersebut.
Menanggapi polemik ini, Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, angkat suara. Ia mendesak agar persoalan ini segera dibawa ke meja resmi legislatif.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Harus segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD agar ada kebijakan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun,” tegas Ismail.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan membuka tabir dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan ruang usaha di Kota Batam. Jika benar terjadi praktik diskriminatif hingga dugaan “main mata”, maka ini bukan lagi sekadar konflik antar sopir, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas pengelolaan kawasan komersial.









