Reklamasi Bengkong Dipertanyakan, Izin Lingkungan Belum Jelas — Nelayan Mulai Resah

BATAM, Cyberkriminal.id – Aktivitas reklamasi atau penimbunan laut di kawasan pesisir Bengkong, Kota Batam kembali memicu polemik serius. Proyek yang diduga mencaplok area cukup luas di sepanjang garis pantai itu kini dipertanyakan legalitasnya, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 

Hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai status perizinan proyek tersebut. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa kegiatan reklamasi yang berlangsung di kawasan pesisir Bengkong berpotensi berjalan tanpa transparansi dan tanpa pengawasan yang jelas.

 

Sejumlah organisasi lingkungan bersama masyarakat nelayan mulai bersuara keras. Mereka mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan menelusuri legalitas proyek tersebut sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin meluas.

 

Dugaan Reklamasi Tanpa Kejelasan Izin

Dalam aturan pemanfaatan ruang laut, setiap kegiatan yang mengubah bentang perairan seperti reklamasi wajib memiliki PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta melalui kajian Amdal dari instansi lingkungan hidup.

 

Tanpa dua dokumen penting tersebut, kegiatan reklamasi dapat dikategorikan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

 

Namun hingga saat ini, belum ada informasi terbuka kepada publik mengenai apakah proyek di Bengkong tersebut telah mengantongi seluruh izin yang diwajibkan.

“Yang menjadi pertanyaan besar, apakah reklamasi ini sudah memiliki Amdal dan PKKPRL? Jika belum, maka aktivitas tersebut patut diduga melanggar aturan. Pemerintah harus terbuka kepada masyarakat,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Batam, Jumat (6/3/2026).

 

Nelayan Mulai Merasakan Dampak

 

Di lapangan, keresahan juga datang dari para nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari perairan Bengkong. Mereka mengaku mulai merasakan perubahan kondisi laut sejak aktivitas penimbunan berlangsung.

Beberapa nelayan menyebut terjadi peningkatan sedimentasi, perubahan arus laut, hingga menurunnya hasil tangkapan ikan di sekitar lokasi proyek.

 

Jika reklamasi terus berlangsung tanpa kajian yang jelas, nelayan khawatir wilayah tangkap mereka akan semakin menyempit. Tidak hanya itu, perubahan arus laut juga berpotensi memicu abrasi di kawasan pesisir lain yang tidak direklamasi.

 

“Laut ini tempat kami mencari makan. Kalau ditimbun tanpa aturan yang jelas, kami yang pertama kali merasakan dampaknya,” kata salah satu nelayan setempat.

Pemerintah Diminta Bertindak

Sejumlah pihak kini mendesak pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta otoritas kelautan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek reklamasi di Bengkong.

 

Transparansi mengenai status izin dinilai sangat penting agar tidak muncul kesan bahwa proyek besar di kawasan pesisir Batam dapat berjalan tanpa pengawasan yang ketat.

 

Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diminta tidak ragu menghentikan aktivitas reklamasi tersebut serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Sebab bagi masyarakat pesisir, laut bukan sekadar ruang pembangunan, tetapi sumber kehidupan yang tidak boleh dikorbankan oleh proyek yang tidak jelas legalitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup