Dekat Masjid dan Permukiman, Grand House Kost Disorot: Dugaan Prostitusi Digital Picu Keresahan Warga

Batam, cyberkriminal.id — Dugaan praktik prostitusi terselubung berbasis aplikasi MiChat di Grand House Kost, Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, memicu kemarahan warga.

Bangunan empat lantai dengan 52 kamar itu disebut-sebut bukan sekadar hunian, melainkan diduga menjadi simpul transaksi prostitusi digital yang berjalan terstruktur.

Pantauan warga mengarah pada pola yang sama: tamu pria datang silih berganti, naik ke lantai atas, lalu keluar dalam durasi singkat. Aktivitas itu disebut berlangsung hampir setiap hari.

“Datang, naik, turun, pergi. Tidak sampai satu jam. Polanya jelas,” ujar seorang warga.

Pola Diduga Terorganisir
Sumber menyebut sebagian penghuni bekerja sebagai LC KTV dan terapis pijat di sejumlah tempat hiburan. Namun, muncul dugaan bahwa kamar-kamar tertentu dimanfaatkan untuk praktik short time yang difasilitasi melalui aplikasi MiChat.

Tarif sewa bulanan berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Yang dipersoalkan warga bukan harga, melainkan dugaan penyalahgunaan fungsi kamar menjadi ruang transaksi sesaat.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 296 KUHP
Pasal 506 KUHP
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Peraturan Daerah Kota Batam tentang Ketertiban Umum
Isu ini bukan lagi sekadar gosip lingkungan. Ia telah menjadi kegelisahan kolektif.

Dekat Rumah Ibadah, Sensitivitas Meningkat
Yang membuat situasi semakin sensitif, lokasi kos berada di tengah permukiman padat dan berdekatan dengan Masjid Darut Taqwa. Warga menilai, bila dugaan itu benar, dampaknya bukan hanya hukum, tetapi juga sosial dan moral.

“Kami tinggal di kawasan keluarga. Kalau benar ada praktik seperti itu, ini merusak lingkungan,” tegas warga lain.

Kedekatan dengan rumah ibadah memperkuat tekanan moral sekaligus tuntutan penindakan cepat dan terbuka.

Aparat Ditantang Transparan
Publik kini menunggu respons aparat penegak hukum dan Satpol PP.

Dugaan aktivitas rutin dan terang-terangan ini memunculkan pertanyaan mendasar:

Apakah belum ada laporan resmi?

Apakah belum ada temuan?

Ataukah pengawasan wilayah belum maksimal?

Jika tidak terbukti, klarifikasi resmi wajib disampaikan untuk mencegah stigma berkepanjangan terhadap penghuni dan pengelola. Namun bila terbukti, warga mendesak penindakan tegas tanpa kompromi.
Hingga rilis ini disusun, upaya konfirmasi kepada pengelola Grand House Kost masih dilakukan guna memastikan legalitas operasional serta menanggapi dugaan yang berkembang.

Publik kini menanti: klarifikasi terbuka atau langkah penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup