Wartawan Dihambat Kuak Fakta Aktivitas Mencurigakan di Pelabuhan Tikus Jembatan III Barelang, Ada Permainan Apa Lagi?
Cyberkriminal.id, BATAM — Praktik dugaan penyelundupan barang ilegal di Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sebuah pelabuhan tikus yang berada sebelum Jembatan III Barelang diduga beroperasi bebas tanpa pengawasan ketat aparat, disinyalir menjadi jalur keluar-masuk barang ilegal secara terselubung.
Hasil investigasi tim media dalam waktu dekat, ditemukannya aktivitas mencurigakan tepat pada lokasi tersebut. Sebuah lori box roda enam terlihat melakukan bongkar muat dengan bebas dan jauh dari pengawasan resmi. Namun yang paling menimbulkan tanda tanya adalah jawaban berbeda-beda dari beberapa pihak yang ada di lokasi saat ditanya soal isi muatan.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak yang berada di area bongkar muat, disebutkan bahwa muatan tersebut hanyalah paket dari ekspedisi J&T. Akan tetapi, saat pertanyaan yang sama disampaikan kepada penjaga gerbang, jawaban berubah menjadi “itu cuma sayur”.
Perbedaan jawaban yang saling bertolak belakang ini memunculkan dugaan kuat adanya sesuatu yang sengaja ditutupi dari pantauan publik dan aparat.
Situasi semakin memanas saat tim media hendak meninggalkan lokasi. Secara tiba-tiba, gerbang keluar ditutup oleh seseorang yang diduga pekerja atau penjaga pelabuhan. Tidak hanya itu, orang tersebut juga diduga memaksa awak media untuk menyerahkan handphone dan menghapus seluruh dokumentasi foto serta video hasil peliputan.
Tindakan intimidatif tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik dan upaya membungkam kerja insan pers dalam mengungkap dugaan aktivitas ilegal.
Jika aktivitas di pelabuhan itu memang legal dan tidak melanggar aturan, lalu mengapa dokumentasi harus dihapus? Mengapa awak media dihadang? Dan mengapa informasi mengenai muatan justru berubah-ubah?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi sorotan publik dan memperkuat dugaan bahwa pelabuhan tikus tersebut bukan sekadar lokasi bongkar muat biasa, melainkan jalur “basah” yang diduga digunakan untuk aktivitas penyelundupan barang ilegal.
Publik juga mempertanyakan bagaimana pelabuhan tikus semacam ini bisa bebas beroperasi tanpa tindakan tegas. Apakah ada pembiaran? Ataukah ada oknum yang diduga ikut bermain di balik aktivitas tersebut?
Aparat penegak hukum, Bea dan Cukai, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas operasional pelabuhan tersebut, termasuk memeriksa seluruh aktivitas keluar-masuk barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika terbukti terjadi praktik penyelundupan, pelaku dapat dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga bukan perkara sepele. Upaya intimidasi dan pemaksaan penghapusan dokumentasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Masyarakat tentunya berharap agar Kota Batam ini jangan sampai berubah menjadi surga penyelundupan yang hukum dan pengawasannya seolah lumpuh di depan mata. Jika pelabuhan tikus dibiarkan tumbuh liar dan kebal hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga wibawa aparat dan marwah penegakan hukum itu sendiri.
(yi/cyk)









