Tuntut Kejelasan Transparansi Anggaran Publikasi Diskominfo, DPW IPJI Kepri Segera Layangkan Surat Resmi Ke Seluruh Pemda di Kepri
Cyberkriminal.ID, BATAM — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau (Kepri) dengan tegas menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri serta seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Provinsi Kepri guna meminta keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran publikasi yang dikelola masing-masing Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Ismail selaku Ketua DPW IPJI Kepri mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang negara yang selama ini dinilai belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui sejumlah awak media di Sekretariat IPJI Kepri, Kamis (09/07/2026).
“Kami ingin memastikan anggaran publikasi yang berasal dari APBD benar-benar dikelola secara terbuka. Publik berhak mengetahui media mana saja yang menerima kerja sama, berapa nilai anggarannya, apa dasar penetapannya, serta syarat dan mekanisme yang digunakan,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan dana publik tidak boleh dikelola secara tertutup karena seluruh anggaran tersebut berasal dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
IPJI Kepri juga akan meminta data mengenai jumlah perusahaan media yang menerima kerja sama publikasi, besaran anggaran yang diberikan kepada masing-masing media, kriteria penilaian, serta dasar hukum yang digunakan dalam menentukan nilai kerja sama tersebut.
Ismail juga menegaskan, apabila permintaan informasi tersebut tidak mendapat tanggapan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, IPJI Kepri akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi dengan mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi.
“Ini bukan sekadar kepentingan organisasi, tetapi bagian dari pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Transparansi adalah kewajiban badan publik, bukan pilihan,” ujarnya.
Sembari menutup perbincangan , Ismail kemudian mengungkapkan bahwa selama ini banyak perusahaan media mengeluhkan adanya persyaratan kerja sama yang dinilai tidak jelas, berubah-ubah, serta tidak disertai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai organisasi profesi yang memiliki legalitas dan menaungi insan pers, IPJI Kepri menilai perlu memastikan bahwa kebijakan kerja sama publikasi dijalankan secara objektif, adil, terbuka, dan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap media tertentu.
“Dari data yang nanti kami peroleh, masyarakat akan dapat menilai apakah pengelolaan anggaran publikasi di setiap Kominfo telah sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.
(prmtillahi/Cyk)









