Persoalan Bus Trans Batam Tanpa Uji Kir Kian Mengambang, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Desak DPRD Segerakan RDP

Cyberkriminal.ID, BATAM — Polemik persoalan kendaraan operasional Bus Trans Batam yang tidak memenuhi persyaratan Uji KIR kembali memanas. Setelah menjadi sorotan publik melali pemberitaan diberbagai media, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Batam, Senin (03/08/2026).

RDP tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya terkait status kelayakan armada angkutan umum yang masih beroperasi melayani masyarakat.

Permohonan ini muncul setelah adanya keterangan dari Erbi Jaya selaku KASI Pelayanan Pengujian Kendaraan (KIR) Dinas Perhubungan Kota Batam yang sebelumnya menyampaikan bahwa masih terdapat puluhan armada yang belum memenuhi persyaratan Uji KIR. Informasi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan penumpang dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menilai masyarakat berhak mengetahui secara terbuka armada mana saja yang telah memenuhi persyaratan teknis dan mana yang belum, sehingga tidak ada ruang bagi dugaan pembiaran terhadap kendaraan yang diduga belum memenuhi standar kelayakan jalan.

Selain itu, saat RDP berlangsung nantinya, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri juga akan meminta penjelasan mengenai kepatuhan administrasi kendaraan, termasuk kewajiban pembayaran pajak serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Menurut Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, apabila benar terdapat kendaraan yang tetap dioperasikan meski belum memenuhi persyaratan Uji KIR, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

DPRD Batam juga diiminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan mengatakan keselamatan masyarakat merupakan satu hal yang tidak dapat dikompromikan, maka perkara ini harus segera dituntaskan.

“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan. Jika ada dugaan pelanggaran terhadap aturan kelayakan kendaraan, persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Oleh sebab itu, hal ini harus segera dituntaskan,” tegasnya.

Ismail berharap RDP ini bukan hanya sekedar forum seremonial, tetapi menghasilkan rekomendasi yang tegas, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta penegakan hukum tanpa pengecualian.

(prmtillahii/Cyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup