Andi Morena Buat Laporan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Jaringan Narkoba, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Beri Dukungan Penuh

Cyberkriminal.ID, BATAM — Ditengah ramainya pemberitaan soal pengungkapan jaringan narkotika cair oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Batam beberapa waktu lalu.

Muncul fenomena lain yang juga cukup menarik perhatian publik, dugaan penggiringan yang tersebsar dimedia sosial yang mengaitkan nama Andi Morena dengan perkara tersebut diatas. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Aparat Penegak Hukum yang menyebut Andi Morena sebagai tersangka maupun pihak yang memiliki keterkaitan hukum dalam kasus tersebut.

Merasa nama baiknya terus diserang melalui narasi yang dinilai tidak berdasar, Andi Morena akhirnya mengambil langkah hukum. Didampingi tim kuasa hukumnya, Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, ia mendatangi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk membuat laporan polisi di Polda Kepri, Minggu (02/08/2026).

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tanggal 02 Agustus 2026.

Menurut kuas hukum Andi Morena, laporan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas beredarnya berbagai unggahan di media sosial yang diduga memuat informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta narasi yang menyerang kehormatan kliennya dengan mengaitkannya pada kasus narkotika tanpa dasar hukum yang jelas.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai pemeriksaan, Fadlan juga kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan, sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab langsung oleh Pak Andi,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Menurut Fadlan, langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah berbagai tuduhan yang selama ini berkembang di ruang digital.

“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan.

“Tuduhan negatif yang dialamatkan kepada klien kami terus menerus tanpa henti, hingga terakhir dikaitkan dengan jaringan narkotika. Itu menurut kami adalah fitnah yang keji. Kami mencatat terdapat pola-pola tendensi miring yang sengaja terus dibentuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui framing sistematis di media sosial,” katanya.

Fadlan menegaskan bahwa narasi yang berkembang dinilai telah menggiring persepsi publik seolah-olah kliennya terlibat dalam perkara yang diungkap BNN, padahal menurutnya tidak ada dasar hukum yang menghubungkan Andi Morena dengan kasus tersebut.

“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta, atau membantu kejahatan internasional yang merupakan extraordinary crime. Ini merupakan pembunuhan karakter dan menyerang kehormatan seseorang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan siapa pun agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan atas diri klien kami akan kami tempuh melalui jalur hukum,” tegas Fadlan.

Fenomena ini kembali mengingatkan pentingnya membedakan antara fakta hukum dan opini publik. Dalam praktik jurnalistik, seseorang tidak dapat dinyatakan terlibat dalam suatu tindak pidana hanya karena beredarnya narasi di media sosial. Penetapan keterlibatan seseorang harus didasarkan pada proses penyidikan dan pernyataan resmi aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menutup keterangannya, tim kuasa hukum mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial. Stop menggiring opini liar. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat menyebarkan fitnah, menyerang kehormatan, maupun membunuh karakter seseorang. Jangan hanya demi konten atau mengejar viewer hingga akhirnya berhadapan dengan hukum,” pungkas Fadlan.

Pemberitaan ini memuat informasi mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh Andi Morena dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Andi Morena sebagai tersangka atau memiliki keterkaitan hukum dalam perkara pengungkapan narkotika cair yang dimaksud. Apabila dikemudian hari terdapat perkembangan resmi dari penyidik atau pihak terkait, redaksi akan memperbarui pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan oleh Andi Morena tersebut, jika ada pihak yang memfitnah dan kita berharap agar kuuasa hukum Andi Morena dapat segera melakukan konferensi pers sehingga tidak ada lagi simpang siur opini yang menyangkut nama baik kliennya, apalagi jika disampaikan melalui jejaring sosial media sebab dapat menjurus menjadi sebuah tuduhan atau fitnah belaka.

Ismail juga menyebutkan, terrkait kasus penangkapan Oleh BNN kita serahkan sepenuhnya kepada BNN untuk mengungkap siapa saja jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, bila perlu dikembangkan lagi siapa saja oknum yang tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan informasi yang berkembang, diisukan ada Warga negara asing (WNA) inisial AH yang merupakan salah satu buronan interpol Negara China. Publik berharap, BNN dapat berkoordinasi dengan interpol, apakah hal tersebut benar adanya sehingga bisa menjawab informasi yang ada, buka saja semua sehingga tidak menjadi konsumsi publik yang belum tentu kebenarannya.

(prmtillahii/Cyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup