THM Kepri Disorot Kasus Narkoba, 41 Pengelola Teken Janji: Terlibat, Izin Dicabut!

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"brushes":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Cyberkriminal.ID, BATAM — Sebanyak 41 pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kepulauan Riau (Kepri) menandatangani deklarasi komitmen Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Selasa.

Deklarasi tersebut melibatkan pengelola sejumlah THM, di antaranya Pasifik Discotique, M One, Grand Ozon, Winner, Orlon dan Foxy Bar. Komitmen itu disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri dan aparat penegak hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono mengatakan, posisi strategis Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga membuat wilayah tersebut rentan menjadi jalur peredaran narkotika.

Menurutnya, deklarasi P4GN bukan untuk mematikan industri hiburan malam, melainkan memastikan sektor tersebut tumbuh secara sehat dan bebas narkoba.

“Dengan komitmen bersama untuk bebas dari narkoba, kita menjaga industri ini tetap sehat dan berkelanjutan. Pariwisata Kepri akan lebih maju jika wisatawan merasa aman dan nyaman,” ujar Syahar.

Komitmen ini diperkuat setelah sejumlah kasus narkotika diungkap di lokasi tempat hiburan di Batam.

Dalam deklarasi, pengelola THM berkomitmen memastikan seluruh area usaha bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan hingga transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Pengelola juga menyatakan siap memberikan akses informasi dan dukungan operasional kepada Polri maupun BNN jika ditemukan dugaan tindak pidana narkotika. Sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa terhadap pengelola, karyawan serta pengunjung juga wajib diperkuat.

Tak berhenti pada komitmen, pengelola THM menyatakan siap menerima tindakan hukum dan sanksi administratif, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti terlibat atau membiarkan peredaran narkoba.

Deklarasi turut disaksikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan dan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin.

Gubernur Ansar menegaskan pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi dan industri pariwisata, sepanjang seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.

“Kalau melanggar peraturan, seperti peredaran narkoba dan penyelundupan barang ilegal, kami secara tegas wajib menggagalkan dan menindak itu,” tegasnya.

Syahar berharap deklarasi tersebut menjadi model kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan pelaku usaha hiburan untuk mempersempit ruang peredaran narkoba, khususnya di kawasan pariwisata.

(prmtillahii/Cyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup