Gugatan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran Kandas di MK

Cyberkriminal.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen berupa certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan dalam proses pencalonan tidak dikategorikan sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan bahwa Gibran mengikuti atau hadir dalam proses pembelajaran.

Dalam persidangan, pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diserahkan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan. Surat tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA/SMK, tetapi menurut pemohon tidak memuat keterangan bahwa Gibran telah lulus dari lembaga pendidikan tersebut.

Meski demikian, MK menilai terdapat persoalan kedudukan hukum dan objek perkara karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadier menyatakan status sebagai calon berakhir setelah Gibran terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, MK menyerahkan persoalan mengenai status dan keberadaan bukti kelulusan pendidikan Gibran kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.

Perkara ini diajukan KIPP, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, serta beberapa warga negara. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan sidang perdana digelar pada 21 September 2026.

Selama persidangan, MK memeriksa keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait, saksi dan ahli, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

(prmtillahii/Cyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup