Proyek Sumaraja Ancam Nyawa Pekerja, Publik Tuntut Disnaker Untuk Segera Bertindak
Cyberkriminal.ID, BATAM — Proyek pembangunan Hotel The Premiere Batam, Sumaraja Local Spirit Global Performance di Batam Center, kini cukup menjadi sorotan media.
Alih-alih menunjukkan performa, manajemen proyek ini justru diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pelanggaran fatal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengancam nyawa para pekerjanya sendiri.
Berdasarkan hasil investigasi dan inspeksi keselamatan kerja di lokasi, terpampang jelas pemandangan ekstrim, tampak sejumlah pekerja konstruksi beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar, diantaranya helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, hingga sabuk pengaman (harness).
Pengabaian masif ini bukan lagi sekadar kelalaian prosedur internal, melainkan bentuk pembangkangan nyata terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Manajemen proyek dituding sengaja menutup mata dan menempatkan keselamatan jiwa buruh di posisi paling bawah demi mengejar target pembangunan.
Daftar Pelanggaran Hukum Proyek Sumaraja,
Tindakan pembiaran oleh manajemen Proyek Sumaraja ini secara terang-terangan menabrak benteng regulasi hukum yang sangat ketat di negara ini, antara lain :
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Pasal 13 & 14 huruf c: Perusahaan (pengurus) memikul kewajiban mutlak untuk menyediakan APD standar secara cuma-cuma dan memastikan setiap orang di area kerja menaati petunjuk keselamatan. Pelanggaran terhadap pasal ini memperlihatkan kegagalan total manajemen dalam pengawasan lapangan.
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Pasal 86 ayat (1): Hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri telah dirampas oleh pihak manajemen akibat lemahnya SOP keselamatan kerja di area proyek.
3.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
• Pasal 2 & Pasal 6: Kewajiban pengusaha untuk mendistribusikan dan memastikan penggunaan APD secara benar telah gagal total dieksekusi di lapangan oleh pengawas Proyek Sumaraja.
Publik kini mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas, bahkan menghentikan sementara operasional proyek jika diperlukan.
Pembiaran terhadap pelanggaran K3 ini tidak bisa ditoleransi sebelum jatuh korban jiwa akibat keserakahan korporasi yang mengabaikan keselamatan manusia.
Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban dari pihak manajemen proyek Sumaraja Local Spirit Global Performance terkait temuan pelanggaran fatal ini.
(prmtillahi/Cyk)









