Operasional Judi Liar Terpampang Dekat Kantor Polsek, Aparat Buta atau Dibutakan?
Cyberkriminal.id, BATAM – Aktivitas perjudian jenis mesin jackpot di kawasan Bukit Senyum, Kota Batam, kian meresahkan masyarakat. Meski beroperasi secara terang-terangan selama 24 jam penuh dan terletak jelas dipinggir jalan raya tersebut disinyalir tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, Rabu (15/4/2026), lokasi- lokasi jackpot tersebut ramai didatangi pemain dari berbagai kalangan tanpa mengenal waktu. Ironisnya, operasional judi Jackpot yang jelas-jelas melagar pasal 303 KUHP ini berjalan mulus tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Muncul dugaan kuat ditengah masyarakat bahwa bisnis jackpot ini dikelola atau setidaknya dipayungi oleh oknum aparat, sehingga menjadikan seolah “kebal hukum”.
Seorang narasumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan menyampaikan bahwa masyarakat sekitar sebenarnya sudah mengetahui dalang dibalik lancarnya operasional kawasan jackpot tersebut, oleh karena itu pihak kepolisian yang ada dikawasan tersebut juga seolah pura-pura buta akan hal yang berjalan disekelilingnya.
“Mereka buka pagi siang malam ,tidak ada takut-takutnya, warga sekitar sudah tahu siapa dibelakangnya, oleh sebab itu polisi seperti tutup mata,” ujarnya.
Padahal, pihak kepolisian di wilayah hukum kepulauan pemberantas judi, baik online maupun konvensional. Namun, keberadaan jackpot konvensional yang beroperasi dipemukiman padat penduduk dan terletak di pinggir jalan Bukit Senyum itu justru tampak terabaikan.
Keberadaan arena judi ini tidak hanya merusak moral, tetapi juga memicu kerawanan sosial di sekitar lokasi. Masyarakat mendesak agar Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri segera turun tangan untuk membersihkan judi jackpot liar tersebut tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan beroperasinya kembali titik-titik jackpot liar dikawasan tersebut.
(pi/cyk)











