Misteri Gudang “Siluman” di Tiban: Catut Nama PT Putri Kendal Mandiri, Legalitas Dipertanyakan
Cyberkriminal.ID, BATAM — Aktivitas sejumlah gudang material bangunan di kawasan Komplek Ruko Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan. Sedikitnya empat unit gudang berskala besar terpantau beroperasi tanpa memasang identitas perusahaan secara jelas.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya pengelola gudang-gudang itu, apa legalitasnya, dan mengapa aktivitas pergudangan berskala besar justru berlangsung nyaris tanpa identitas yang dapat diverifikasi publik?
Pantauan tim media pada Rabu (19/8/2026) menunjukkan, dari beberapa bangunan yang digunakan sebagai gudang material, hanya satu lokasi yang terlihat memasang papan nama PT Putri Kendal Mandiri, perusahaan yang pada papan tersebut disebut bergerak di bidang kontraktor dan perdagangan umum.
Namun, persoalan justru semakin mengerucut ketika tim media melakukan konfirmasi langsung kepada salah seorang pekerja di lokasi.
Pekerja tersebut membantah bahwa gudang yang beroperasi di kawasan tersebut merupakan milik perusahaan yang tercantum pada papan nama.
“Gudang ini bukan atas nama PT yang tertera di papan itu.
Sejumlah gudang lain di sekitar sini yang tidak ada plang namanya itu sebenarnya masih satu pengelolaan, kantornya di ujung sana,” ujar sumber di lokasi.
Pernyataan tersebut tentu perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Namun jika benar, persoalannya bukan lagi sekadar ketiadaan papan nama, melainkan menyangkut dugaan penggunaan identitas badan usaha untuk merepresentasikan aktivitas usaha yang belum jelas siapa pengelolanya.
CATUT NAMA PT ATAU SEKADAR SALAH INFORMASI?
Di sinilah pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut tidak tutup mata.
Jika benar PT Putri Kendal Mandiri tidak memiliki hubungan dengan aktivitas beberapa gudang tersebut, maka pertanyaan berikutnya sangat sederhana: siapa yang memasang nama perusahaan tersebut dan untuk kepentingan apa?
Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas pergudangan memang berada di bawah badan usaha tersebut, perusahaan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas, lokasi usaha, izin operasional, serta status masing-masing bangunan yang digunakan.
Publik berhak mendapatkan kepastian. Jangan sampai papan nama perusahaan hanya menjadi tameng administratif, sementara aktivitas sebenarnya dijalankan oleh pihak lain.
EMPAT GUDANG, SATU PENGELOLAAN?
Informasi dari sumber di lapangan menyebut beberapa gudang yang tidak memiliki papan nama tersebut diduga masih berada dalam satu pengelolaan.
Jika informasi ini benar, maka pertanyaan yang harus dijawab pemerintah daerah semakin banyak.
Apakah seluruh bangunan tersebut memiliki izin pemanfaatan dan peruntukan yang sesuai?
Apakah aktivitas pergudangan tersebut telah tercatat dalam sistem perizinan berusaha?
Apakah kegiatan penyimpanan dan distribusi material sesuai dengan kegiatan usaha yang terdaftar?
Dan yang paling penting, siapa penanggung jawab hukum atas seluruh aktivitas tersebut?
Jangan sampai kawasan ruko berubah fungsi menjadi pusat pergudangan skala besar tanpa transparansi perizinan, sementara pengawasan pemerintah berjalan di tempat.
ARMADA BERNOPOL LUAR DAERAH IKUT DISOROT
Keanehan lain ditemukan pada kendaraan operasional yang terlihat di lokasi.
Tim media memantau satu unit mobil boks bernomor polisi BK 8171 ER yang disebut memiliki masa pajak hingga Agustus 2025.
Apabila data tersebut benar dan kendaraan masih aktif beroperasi pada 2026, kondisi ini tentu patut diklarifikasi oleh instansi terkait.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai tunggakan pajak kendaraan. Keberadaan kendaraan bernopol luar daerah yang digunakan untuk aktivitas distribusi material di Batam juga layak diperiksa dari sisi administrasi kendaraan dan kelayakan operasionalnya.
Siapa pemilik kendaraan tersebut?
Untuk apa digunakan? Dari mana dan ke mana material diangkut?
Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya tidak sulit dijawab jika seluruh aktivitas pergudangan tersebut benar-benar legal dan transparan.
PEMERINTAH JANGAN MENUNGGU ADA MASALAH BARU BERTINDAK
Keberadaan gudang berskala besar tanpa identitas perusahaan yang jelas tidak semestinya dianggap sebagai persoalan sepele.
Pemko Batam, instansi perizinan, aparat kepolisian, maupun instansi teknis lainnya perlu turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Mulai dari status kepemilikan dan penggunaan bangunan, kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha, kegiatan usaha yang terdaftar, hingga jenis material yang disimpan dan didistribusikan.
Jika semuanya lengkap, buka dan jelaskan kepada publik.
Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif.
Tindak sesuai aturan.
Sebab kawasan pergudangan yang tidak transparan berpotensi menjadi celah berbagai aktivitas yang sulit diawasi apabila pemerintah tidak mengetahui secara jelas siapa pengelolanya dan apa yang sebenarnya berlangsung di balik pintu gudang.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari PT Putri Kendal Mandiri, Pemko Batam, instansi perizinan terkait, serta aparat kepolisian mengenai legalitas dan aktivitas pergudangan tersebut.
Publik kini menunggu satu jawaban penting:
Apakah ini benar-benar gudang legal yang hanya lalai memasang identitas, atau ada aktivitas lain yang sengaja disembunyikan di balik nama perusahaan yang tercantum pada papan?
Jangan sampai “gudang siluman” baru menjadi perhatian setelah persoalan hukum muncul ke permukaan.









