Kasus Dugaan Korupsi PLN Batam Mandek? Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri Dikabarkan Diperiksa Paminal

Cyberkriminal.ID, BATAM — Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan PLN Batam tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Perkara yang sebelumnya disebut-sebut berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri itu kini memunculkan pertanyaan baru setelah beredar informasi mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat utama dan penyidik di lingkungan Ditreskrimsus Polda Kepri oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

Informasi tersebut disampaikan Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada media, Selasa (06/10/2026).

Menurut Ismail, pemeriksaan disebut tidak hanya menyasar jajaran penyidik, tetapi juga mencakup pejabat pada sejumlah tingkatan, mulai dari direktur, kasubdit hingga kanit yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

“Konon katanya sudah ada yang ditahan,” ujar Ismail.

Namun, informasi mengenai adanya pihak yang diamankan maupun ditahan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini disiarkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi siapa saja yang diperiksa, apakah benar ada penahanan, serta apa dasar dan materi pemeriksaan yang dilakukan Paminal Mabes Polri.

KASUS MANDEK, INTERNAL POLRI IKUT DISOROT

Ismail menilai munculnya pemeriksaan internal tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk membuka secara terang proses penanganan perkara dugaan korupsi PLN Batam.

Ia bahkan mendorong agar perkara tersebut, apabila ditemukan persoalan dalam proses penanganannya di tingkat Polda Kepri, dipertimbangkan untuk diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga independensi sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan apabila pemeriksaan justru berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh aparat di tingkat daerah.

“Kalau memang ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, harus ditindak tegas sesuai aturan,” tegas Ismail.

Ia berharap pemeriksaan terhadap jajaran Ditkrimsus Polda Kepri tidak berhenti sebagai pemeriksaan internal semata, tetapi mampu membuka secara utuh apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi PLN Batam.

NAMA DIRKRIMSUS TURUT DISEBUT

Dalam informasi yang beredar, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester MM Simamora disebut turut diperiksa dan bahkan diamankan oleh Paminal Mabes Polri.

Namun, klaim tersebut masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi resmi.

Belum terdapat keterangan resmi dari Paminal Mabes Polri maupun pihak Polda Kepri yang membenarkan bahwa Kombes Pol Silvester MM Simamora telah diamankan, ditahan, atau diperiksa terkait perkara tersebut.

Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat konfirmasi dari institusi yang berwenang.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Di tengah perhatian publik terhadap pemberantasan korupsi, munculnya informasi mengenai mandeknya penanganan perkara sekaligus pemeriksaan internal terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

Mengapa perkara dugaan korupsi PLN Batam disebut tidak berjalan? Apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penyidikannya? Apakah pemeriksaan Paminal berkaitan dengan penanganan perkara tersebut? Dan jika benar terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban resmi dari institusi penegak hukum.

Publik tentu berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Seluruh informasi mengenai pemeriksaan, pengamanan, maupun dugaan penahanan dalam pemberitaan ini masih berstatus informasi yang perlu diverifikasi.

Konfirmasi resmi dari Mabes Polri, Polda Kepri, maupun pihak-pihak terkait tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup