Mengembalikan lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta Berpotensi di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Cyberkriminal id, Batam – Modus Pengembalian lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta kepada BP Batam dengan cara suka rela dan ternyata dibalik nya Yayasan Mawar Saron Jakarta, melakukan transaksi jual beli dengan PT Dwitunggal Kreasi Utama dengan total nilai sebesar Rp 50,2 milyar.
Ismail KETUM Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada media mengatakan.
Dari data yang kita peroleh modus pengembalian lahan oleh Yayasan Mawar Saron Jakarta kepada BP Batam adalah modus, yang sebetulnya sudah ada kesepakatan bersama para pihak sebelumnya , memperhatikan alur surat menyurat.
Lahan dijual Rp 1400.000 / meter. Kemudian ada fee mediator sebesar Rp 3 milyar. Biaya ijin Peralihan hak ( IPH ) dan perubahan peruntukan sebesar Rp 7.171 milyar.
Bila kita uraikan kronologinya, kenapa Yayasan Mawar Saron Jakarta, mengembalikan lahan tetapi sebelumnya ada transaksi jual beli?.
Kemudian kenapa ada biaya fee mediator pada lahan yang dikembalikan?.
Begitu juga dengan biaya Ijin peralihan hak ( IPH ) dan biaya perubahan peruntukan lahan.
Kenapa saya bilang hanya modus saja, sebab mana mungkin PT. Dwitunggal Kreasi Utama berani mengeluarkan uang sebesar itu, jika tidak ada kesepakatan bersama dan jaminan antara Yayasan Mawar Saron Jakarta dan PT. Dwitunggal Kreasi Utama, begitu juga jaminan dan kepastian dari Bp Batam.
Masalah seperti ini menurut Ismail, adalah modus yang lama, sebab aturan BP Batam lahan yang belum dibangun tidak bisa untuk di per jual belikan.
Salah satu jalan hanya dengan modus pengembalian, kemudian Perusahaan yang telah disepakati tinggal mengajukan surat permohonan kepada BP Batam.
Karena untuk Yayasan sangat sulit untuk jual beli dan perubahan pengurus.
Modus yang lain biasanya digunakan untuk transaksi jual beli lahan yang belum dibangun, yaitu jika badan hukumnya perusahaan, modus RUPS, karena tidak bisa untuk jual beli, itulah aturan BP Batam tegasnya.
Oleh karenanya dalam modus pengembalian lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta, dengan data yang kita miliki, dan untuk menguji apakah ada unsur perbuatan melawan hukum, seperti Gratifikasi, kita akan laporkan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Dan biar aparat penegak hukum nanti yang akan melakukan penyelidikan, sebab terutama menyangkut anggaran biaya ijin Peralihan hak ( hak ) dan biaya perubahan peruntukan, kepada siapa perusahaan memberikan.
Sebab untuk mendapatkan lahan kondisi saat ini, sungguh sangat sulit dengan seabrek peraturan yang berlaku di BP Batam.
Terhadap lahan Yayasan Mawar Saron Jakarta Pejabat BP Batam membenarkan bahwa Yayasan Mawar Saron Jakarta telah mengembalikan lahan secara sukarela, inilah dasar kita untuk membuat laporan kepada aparat pvenegak hukum, jika nanti lahan tersebut berpindah kepada PT Dwitunggal Kreasi Utama.









