Mafia Lahan Berulah Lagi; Penimbunan Bakau Ilegal di Sagulung Kembali Terjadi. 

Cyberkriminal.id, Batam — Dugaan kejahatan lingkungan kembali mencuat di Sei Lekop Sagulung. Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas penimbunan hutan bakau yang diduga dilakukan secara ilegal oleh pihak yang disebut sebagai “perusahaan siluman”, karena tidak diketahui secara jelas identitas maupun legalitas usahanya yang di lakukan oleh siagia menurut informasi dari pengawas di lapangan.

 

Aktivitas penimbunan bakau tersebut diduga telah berlangsung lama saat itu tanggal 19 desember 2025 telah dilakukan penimbunan yang di ungkap oleh media, lalu berhenti sekarang berulah lagi secara diam – diam melakukan kegiatan ilegal, Material tanah menutup area bakau yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir. Bahkan tampak juga beberapa unit dumtruck roda 10 dan alat berat di lokasi. Rabu (03/05//26)

 

Salah satu warga setempat mengaku resah karena kerusakan bakau berpotensi memicu abrasi, banjir rob, serta hilangnya habitat biota laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan kecil.

 

“Kami tidak pernah melihat papan proyek atau izin resmi. Tiba-tiba alat berat masuk dan bakau ditimbun,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Sementara itu, sumber menyebutkan bahwa lokasi penimbunan itu akan diperuntukkan untuk pembangunan industri dan kegiatan tersebut sempat wa berhenti beberapa bulan dan baru beberapa hari beroperasi lagi.

 

“Aktivitas ini baru jalan seminggu lebih, rencananya mau dibikin kawasan industri. Untuk kontraktornya saya kurang tau,” ujar Rahmat.

 

Hingga berita ini diunggah, belum diketahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Minimnya informasi terkait kontraktor pelaksana memunculkan dugaan bahwa aktivitas itu dilakukan oleh kontraktor tanpa badan hukum yang jelas atau menggunakan nama lain untuk menghindari pengawasan.

 

Pemerhati lingkungan menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan di kawasan pesisir. Mereka menegaskan bahwa hutan bakau merupakan ekosistem yang dilindungi dan setiap bentuk alih fungsi wajib mengantongi izin serta melalui kajian dampak lingkungan.

 

Sementara itu, pewarta masih mencoba mencari informasi terkait kontraktor pelaksana aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut. Serta melakukan konfirmasi kepada aparat terkait, jika terbukti ada pelanggaran, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman sanksi pidana dan denda.

 

Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang, serta memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengorbankan alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup