Penimbunan Bakau di Marina City Disorot Tajam, PT SIB Diduga Terlibat — Izin dan Legalitas Proyek Dipertanyakan.
Batam, Cyberkriminal.id, — Aktivitas pematangan lahan di kawasan Marina City, tepatnya di depan Hotel Holiday Inn, Batam, kembali menuai sorotan. Kegiatan penimbunan yang diduga menyasar kawasan bakau dan perairan tersebut kini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas, perizinan lingkungan, hingga asal-usul material tanah yang digunakan.
Pantauan di lokasi pada Kamis (23/7/2026) menunjukkan sejumlah alat berat dan truk bermuatan tanah tampak keluar-masuk kawasan proyek. Material tersebut digunakan untuk aktivitas penimbunan dan pemerataan lahan yang diduga mengubah kondisi awal kawasan.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena lokasi yang ditimbun disebut-sebut berada di kawasan yang memiliki vegetasi bakau dan berdekatan dengan wilayah perairan. Jika benar kegiatan dilakukan tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan dokumen lingkungan, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai aktivitas pematangan lahan biasa.
Informasi yang dihimpun dari salah seorang sumber di lapangan menyebutkan, material tanah yang digunakan diduga berasal dari aktivitas pemotongan bukit di wilayah Sagulung. Namun, asal-usul material tersebut hingga kini belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diduga dikerjakan oleh PT Sri Indah Barelang (SIB). Lahan tersebut kabarnya akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang dan workshop.
“Informasinya dikerjakan oleh PT SIB. Katanya akan dibangun gudang workshop. Pemilik lahannya setahu saya berasal dari Jakarta. Untuk perizinan operasionalnya saya kurang mengetahui,” ujar UN.
Sorotan semakin menguat lantaran di sekitar lokasi tidak terlihat papan informasi proyek yang secara terbuka mencantumkan identitas kegiatan, pemilik proyek, pelaksana pekerjaan, maupun informasi perizinan.
Ketiadaan informasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik: Apakah kegiatan penimbunan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan? Bagaimana status dokumen lingkungan? Apakah kawasan yang ditimbun merupakan kawasan yang diperbolehkan untuk dikembangkan? Dan dari mana sebenarnya material tanah yang digunakan berasal?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila aktivitas penimbunan benar-benar menyentuh kawasan bakau atau perairan. Pemerintah dan instansi berwenang dituntut tidak menutup mata terhadap setiap kegiatan yang berpotensi mengubah fungsi lingkungan dan tata ruang.
Publik juga berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah melalui proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan lingkungan dan dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan skala serta tingkat risiko kegiatan.
Jika nantinya ditemukan adanya kegiatan penimbunan kawasan bakau atau perairan tanpa dasar perizinan yang sah, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti secara serius oleh instansi berwenang. Jangan sampai aktivitas pematangan lahan berjalan terlebih dahulu, sementara persoalan legalitas dan dampak lingkungan baru dipersoalkan setelah kawasan terlanjur berubah.
Jangan sampai kawasan pesisir Batam kembali menjadi korban atas nama pembangunan.
Pemerintah daerah, BP Batam, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan status lahan, legalitas proyek, dokumen lingkungan, sumber material tanah, serta dampak kegiatan terhadap ekosistem bakau dan perairan di sekitar lokasi.
Apalagi jika benar terdapat aktivitas pemotongan bukit di wilayah lain yang materialnya kemudian dibawa untuk menimbun kawasan tersebut, maka rantai kegiatan ini juga perlu ditelusuri secara menyeluruh. Dari mana tanah itu berasal, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, dan atas dasar izin apa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan?
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada PT Sri Indah Barelang (SIB), BP Batam, instansi pemerintah terkait, serta aparat penegak hukum masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan fakta sebenarnya mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Publik menunggu jawaban. Jika semua perizinan lengkap dan kegiatan sesuai aturan , maka seharusnya tidak ada alasan alasan untuk menutup – nutupi informasi. Namun jika ditemukan pelanggaran , jangan biarkan aktifitas tersebut terus berjalan tanpa tindakan tegas.









