Mafia Beras Membabi Buta Rampok Hak Negara Saban Hari, Publik: Bea Cukai Penjaga Negara atau Anjing Suruhan?
Cyberkriminal.ID, BATAM — Dugaan praktik pengeluaran beras tanpa dokumen resmi kembali mencuat di Kota Batam. Aktivitas bongkar muat dalam skala besar disebut berlangsung hampir setiap hari di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
Pantauan awak media di lapangan menemukan sejumlah truk berukuran besar mengangkut muatan beras dan melakukan aktivitas pemuatan ke kapal kayu. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk mengeluarkan beras dari kawasan Batam melalui jalur laut.
Seorang warga setempat mengaku aktivitas pemuatan berlangsung berulang.
“Mereka kerja loading tiap hari. Kalau kapal sudah penuh, biasanya berlayar malam hari,” ujar warga tersebut.
Informasi lapangan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dokumen, asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk komoditas dari kawasan bebas Batam.
Dugaan Pelanggaran Pabean Perlu Dibuka Terang
Jika benar beras dikeluarkan tanpa dokumen dan prosedur kepabeanan yang diwajibkan, maka persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Aktivitas itu berpotensi berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan tata niaga komoditas pangan.
Sejumlah dugaan yang perlu diperiksa aparat antara lain:
- Pengeluaran barang tanpa dokumen resmi, apabila tidak terdapat pemberitahuan pabean atau izin yang dipersyaratkan.
- Ketidaksesuaian manifes dan muatan, apabila jumlah atau jenis barang yang diangkut berbeda dengan dokumen.
- Pengiriman melalui jalur laut pada malam hari, yang perlu ditelusuri legalitas dan prosedurnya.
- Keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk pemilik barang, pengangkut, pengelola lokasi, hingga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Semua dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan oleh instansi berwenang.
Pernah Digerebek, Mengapa Aktivitas Kembali Muncul?
Sorotan semakin menguat karena Pelabuhan Haji Sage bukan lokasi yang sama sekali asing bagi aparat.
Pada November 2025, aparat gabungan dilaporkan melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menyita sekitar 40,4 ton beras ilegal, selain sejumlah komoditas lainnya.
Jika aktivitas serupa kembali ditemukan, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah penindakan tersebut.
Apakah sistem pengawasan belum diperbaiki? Apakah ada celah yang dimanfaatkan pelaku? Atau memang terdapat persoalan lain yang belum terungkap?
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan terbuka dan penegakan hukum yang transparan.
Bea Cukai Batam Dituntut Buka Data
Redaksi mendorong Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penindakan sesaat. Jika benar terdapat dugaan pengeluaran beras tanpa dokumen, maka rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Publik juga perlu mengetahui: dari mana beras tersebut berasal, siapa pemiliknya, ke mana dikirim, apakah seluruh dokumen kepabeanannya lengkap, dan bagaimana barang dalam jumlah besar dapat keluar dari Batam.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam dan instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut, termasuk mekanisme pengawasan di Pelabuhan Haji Sage.
Negara tidak cukup hanya memiliki aturan. Aturan harus hadir di lapangan, diawasi, dan ditegakkan.
(prmtillahii/Cyk)









