Jejak Gelap Ruko Sakura Garden Kembali Terkuak, Publik Tantang Aparat Untuk Segara Bertindak

Cyberkriminal.ID, BATAM — Sinergi ketat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Batam berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Operasi penyergapan serentak tersebut dilakukan pada empat lokasi yang berbeda di Kota Batam, Jum’at (31/07/2026).

Tim gabungan sukses meringkus 6 orang tersangka beserta tumpukan barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu, MDMA, hingga liquid vape beracun (Etomidate).

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Aswin Sipayung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil analisis intelijen tajam dan kolaborasi operasi BNN bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta yang berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Kota Batam sejak Selasa (28/07/2026).

Kronologi Penyergapan di 4 Titik Jaringan Narkoba Tersebut

Tim gabungan melancarkan aksi penggerebekan secara terstruktur pada empat lokasi terpisah, antara lain :

° Lokasi 1 (Teluk Tering, Batam Kota) : Tim membekuk tersangka BAP dengan barang bukti serbuk orange mengandung MDMA yang disembunyikan dalam dua botol fiber xtra.

° Lokasi 2 (Hotel di Kawasan Baloi) : Tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS berhasil disergap. Dari tangan mereka, petugas menyita 2 device vape, 2 cartridge berisi Etomidate, 3 butir ekstasi, serta 5 gram metamfetamina (sabu).

° Lokasi 3 (Apartemen di Teluk Tering) : Petugas menggeledah markas tersangka TFS dan menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate, alat hisap sabu (bong), device vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, hingga ketamin.

° Lokasi 4 (Rumah Kos di Batuampar) : Tim menggulung dua tersangka berinisial AJ dan DA, serta menyita 91 cartridge vape, alat hisap sabu, dan 86 butir psikotropika jenis Happy Five.

Modus Pelabuhan Tikus & Perburuan DPO Asing

Irjen Pol Aswin Sipayung kemudian secara tegas mengungkapkan modus operasi sindikat ini memanfaatkan jalur-jalur penyelundupan ilegal dari negara tetangga.

“Para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut dari Negara Malaysia melalui pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’ untuk menghindari pemantauan petugas,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan untuk proses penyidikan mendalam.

Tentunya pergerakan BNN dan Bea Cukai tidak berhenti sampai disini saja, tim gabungan masih akan melakukan perburuan intensif terhadap 2 orang WNA berinisial SL dan WKC yang resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ancaman Hukuman Mati Membayangi Para Pelaku

Atas tindakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini, para tersangka akan dijerat pasal berlapis :

° UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1)

° UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 609 ayat 1 huruf b & ayat 2 huruf a

° UU RI No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat 1

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, beserta denda maksimal Rp10 Miliar.

(prmtillahii/Cyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup