Dinas Perhubungan Bungkam Soal Tidak Adanya Izin Uji Kir Bus Trans Batam, LSM ORMAS Peduli Kepri Angkat Bicara

Cyberkriminal.ID, BATAM — Dugaan kuat terkait tidak adanya Izin Uji Kir Bus Trans Batam milik Pemerintah Kota Batam yang dioperasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kini menjadi sorotan. Sementara seperti yang terlihat oleh publik, Bus Trans Batam sendiri telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi LSM ORMAS Peduli Kepri. Kepada media, Ismail Ratusimbangan Ketua Umum LSM ORMAS Peduli Kepri menyebutkan, sebelumnya sudah ada permintaan klarifikasi yang diajukan oleh rekan-rekan media namun tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak terkait sehingga dugaan tersebut semakin kuat dinyatakan benar adanya.

“Sebelum rilis ini dinaikkan, rekan-rekan media sudah menghubungi Kepala UPT Trans Batam dan Kepala Dinas Perhubungan, tetapi tidak ada respon dan tanggapan mengenai hal tersebut. Tentu saja semakin kuat bahwa dugaan tersebut benar adanya,” ujarnya.

Menurut Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ) secara fisik Bus Trans Batam ukuran besar berwarna biru yang dipasang Politron dan iklan tersebut memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi dijalan. Sebabnya didalam UU sudah tertulis, jangankan Politron dan iklan, kaca film warna gelap saja tidak diperbolehkan untuk kendaraan umum.

Tak sampai disitu saja, soal pembayaran iklan yang terpasang pada badan Bus Trans itu juga patut dipertanyakan. Apakah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam? atau masuk ke kantong pribadi?

Seperti yang kita ketahui bersama, Izin Uji Kir merupakan satu hal yang penting untuk menentukan layak atau tidaknya kendaraan umum untuk beroperasi dijalan raya, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat umum yang menggunakan fasilitas Bus Trans Batam itu sendiri.

Sementara itu, jika masyarakat umum yang melakukan Izin Uji Kir, Dishub dikabarkan begitu ketat dengan aturan. Namun kenyataannya malah melempem dan tidak peka dengan kendaraan yang mereka kelola sendiri.

“Bak kata pepatah, semut diseberang lautan tampak, gajah dipelupuk mata tak tampak. Ada apa dengan Dishub Kota Batam?”

Ini merupakan satu contoh yang tidak baik soal kinerja Pemerintah Kota Batam. Oleh sebab itu, publik meminta tindakan tegas dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam agar segera mengevaluasi jajaran Dishub jika benar terbukti bahwa Bus Trans Batam tidak memiliki Izin Uji Kir tersebut.

Mengingat Bus Trans Batam yang melanggar Regulasi, oleh karenanya LSM ORMAS Peduli Kepri akan segera melayangkan surat kepada Dirjen perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Sebenarnya apa penyebab hal sedemikian rupa dapat terjadi?

Selanjutnya agar segera dapat titik terang permasalahan ini, kita juga akan segera mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepada DRPD Kota Batam.

Tim Investigasi Media telah berupaya meminta keterangan dan konfirmasi kepada beberapa pihak, diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra, Kepala UPT Trans Batam Bambang Sucipto, dan KASI Pengujian Dishub Erbi Jaya, begitu juga dengan Ketua DPRD Kota Batam Kamaludin juga dimintai tanggapannya mengenai persoalan diatas. Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satupun pejabat yang merespon permintaan konfirmasi tersebut.

(yi/Cyk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup