Cut and Fill Diduga “LIAR” Ditanjung Uncang: 30 Dumt Truck Angkut Tanah Ke PT AMNOR, Siapa Bekingannya?


Cyberkriminal.ID, BATAM — Aktivitas pemotongan bukit dan mobilisasi material tanah di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kembali menuai sorotan tajam. Puluhan mobil dump truck diduga hilir-mudik mengangkut material tanah dari lokasi pemotongan lahan menuju kawasan PT AMNOR Shipyard di Jalan Brigjen Katamso.

Pantauan awak media di lapangan, aktivitas tersebut melibatkan sejumlah alat berat dan puluhan kendaraan pengangkut tanah. Diperkirakan sekitar 30 lori dump truck lalu-lalang membawa material tanah sebanyak 450 dam dalam satu hari yang diduga digunakan untuk kebutuhan penimbunan laut maupun pekerjaan perataan lahan di kawasan PT AMNOR.

Yang menjadi pertanyaan serius, atas dasar izin apa kegiatan pemotongan bukit dan pengangkutan tanah tersebut dilakukan?

Ketika awak media mencoba meminta informasi sekaligus melakukan peliputan dari lokasi, seorang petugas keamanan justru melarang wartawan masuk ke area pekerjaan.

“Iya pak, mohon maaf, tidak bisa masuk untuk meliput dan mengetahui penimbunan apa yang sedang dilakukan oleh PT AMNOR,” ujar seorang security.

Sikap tersebut justru menimbulkan tanda tanya lebih besar.

Jika seluruh aktivitas telah mengantongi izin dan sesuai ketentuan, mengapa kegiatan di lapangan terkesan tertutup dari peliputan publik?

KLAIM PUNYA IZIN, TAPI LEGALITAS TAK KUNJUNG DITUNJUKKAN

Awak media kemudian meminta keterangan kepada salah seorang penjaga di lokasi pemotongan lahan.

Narasumber tersebut menyebut kegiatan pemotongan bukit telah memiliki izin cut and fill.

Namun ketika diminta menunjukkan legalitas atau dokumen perizinannya, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada awak media.

Narasumber justru mengarahkan agar persoalan perizinan ditanyakan kepada BP Batam.

Pernyataan ini tentu belum cukup untuk membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal.

Namun justru di sinilah persoalan utama muncul:

Jika izin memang ada, di mana dokumennya?

Siapa pemegang izinnya?

Berapa luas lahan yang dipotong?

Berapa volume tanah yang dikeluarkan?

Ke mana seluruh material tersebut dibawa?

Dan apakah kegiatan itu sesuai dengan izin yang diberikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka oleh instansi terkait.

NAMA “ASENG” DISEBUT BERTANGGUNG JAWAB

Dari penelusuran informasi di lapangan, awak media memperoleh keterangan bahwa sosok yang disebut bertanggung jawab atas pekerjaan pemotongan lahan tersebut adalah seseorang yang dikenal dengan nama “Aseng”.

Narasumber di lokasi juga mengaitkan nama tersebut dengan aktivitas pengiriman material tanah menuju kawasan PT AMNOR Shipyard.

“Yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini adalah Pak Aseng yang memiliki kedekatan atas penimbunan di PT AMNOR Shipyard,” ujar narasumber.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak yang disebut.

Namun apabila benar terdapat pihak tertentu yang melakukan pemotongan bukit secara besar-besaran dan kemudian material tanahnya dikirim kepada pihak lain, maka persoalannya tidak lagi sekadar urusan cut and fill.

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah tanah tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan proyek sendiri atau terdapat transaksi/perdagangan material tanah?

Jika memang diperjualbelikan, tentu perlu dipastikan asal-usul material, status lahan, izin pemotongan, dokumen pengangkutan, tujuan penggunaan material, serta kewajiban lingkungan dan administrasinya.

BP BATAM DAN DLH JANGAN CUMA DIAM

Aktivitas pemotongan bukit dengan intensitas tinggi dan lalu lintas puluhan dump truck semestinya menjadi perhatian serius instansi pengawas.

Debu beterbangan akibat kendaraan pengangkut tanah juga berpotensi mengganggu pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BP Batam, Dinas terkait, Ditreskrimsus Polda Kepri serta aparat penegak hukum lainnya patut turun langsung ke lapangan.

Bukan sekadar memeriksa dokumen dari balik meja.

Datang ke lokasi.

Hentikan sementara jika diperlukan. Ukur volume tanah yang dipotong.

Periksa asal dan tujuan material.

Cocokkan dengan dokumen perizinan.

Periksa siapa pemegang izin sebenarnya.

Sebab apabila di atas kertas disebut memiliki izin, tetapi praktik di lapangan ternyata melampaui izin, maka persoalannya menjadi berbeda.

30 DUMP TRUCK BUKAN AKTIVITAS KECIL

Publik tentu berhak mempertanyakan kegiatan yang melibatkan alat berat dan puluhan kendaraan pengangkut material.

Jika benar sekitar 30 dump truck beroperasi secara rutin, maka volume material yang dipindahkan jelas bukan jumlah kecil.

Lalu muncul pertanyaan yang lebih tajam:

Berapa juta kubik tanah yang telah dipotong?

Berapa luas bukit yang telah dikeruk?

Siapa yang memberikan izin?

Siapa pemegang izin cut and fill?

Apakah seluruh dump truck memiliki dokumen pengangkutan yang sesuai?

Ke mana material tanah tersebut dibawa dan untuk kepentingan apa?

Apakah penimbunan di kawasan PT AMNOR memiliki dasar perizinan yang lengkap?

Dan yang paling penting:

APAKAH PENGAWASAN MEMANG BERJALAN, ATAU KEGIATAN SEBESAR INI DIBIARKAN BEGITU SAJA?

Jangan sampai Batam kembali menjadi tempat di mana bukit dipotong, tanah dikeluarkan, laut ditimbun, sementara pengawasan baru bergerak setelah persoalan menjadi besar.

Jika izin memang lengkap, tunjukkan kepada publik.

Jika kegiatan sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya.

Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan berlindung di balik alasan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung lama.

Hukum tidak boleh kalah oleh aktivitas ekonomi.

Dan pengawasan tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan proyek besar dan pengusaha yang memiliki jaringan luas.

Cyberkriminal.id meminta BP Batam, DLH Kota Batam, Pemko Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri dan APH terkait tidak tinggal diam.

Turun ke lapangan dan buka secara terang-benderang status kegiatan tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT AMNOR, pihak yang disebut bernama Aseng, BP Batam, DLH, serta aparat penegak hukum mengenai legalitas kegiatan pemotongan lahan, pengangkutan material tanah, dan penggunaannya di kawasan PT AMNOR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup