Arogan! Pemilik RM Cheng Ho Pasang Polisi Tidur Liar di Jalan Umum, Mengaku “Dapat Izin dari Bos”
Cyberkriminal.ID, BATAM – Sikap arogan ditunjukkan oleh pemilik Rumah Makan (RM) Cheng Ho, Nagoya, Lubuk Baja, Batam, saat dikonfirmasi terkait pembangunan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur di ruas jalan umum tanpa izin resmi.
Alih-alih memberikan penjelasan logis atau menunjukkan dokumen resmi, pemilik usaha tersebut justru merespons wartawan dengan nada tinggi dan jumawa.
“Kenapa kau, aku ada izin dari bos,” cetusnya singkat saat dikonfirmasi media ini, Selasa (6/10/2026).
Pemasangan polisi tidur secara sepihak ini memicu sorotan tajam.
Pasalnya, fasilitas jalan umum merupakan area publik yang pengaturannya terikat aturan ketat, bukan area pribadi yang bisa diubah seenaknya demi kepentingan bisnis tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengenai legalitas serta langkah tegas yang akan diambil terhadap bangunan pembatas jalan tanpa izin tersebut.
Aturan Positif dan Ancam Pidana
Tindakan main hakim sendiri dalam mengubah fasilitas jalan jelas melanggar regulasi.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pembuatan dan pemasangan polisi tidur di jalan umum sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah—seperti Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan daerah—serta pengelola jalan resmi.
Warga maupun pelaku usaha dilarang keras membangun pembatas kecepatan secara swadaya tanpa mekanisme perizinan yang sah.
Aksi nekat memasang polisi tidur liar ini juga berkonsekuensi hukum serius. Dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.
Masyarakat kini menunggu ketegasan dari Dishub Kota Batam dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan pelanggaran ini demi keselamatan serta kenyamanan para pengguna jalan.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada lagi tindakan dari dinas perhubungan dan dinas terkait lainnya









