Sudah Ditindak Dishub, Pengurus RM CHENG HO Diduga Kembali Berulah! Meja dan Kursi Disorot di Area Parkiran

Cyberkriminal.ID, BATAM — Belum selesai menjadi sorotan publik terkait pemasangan polisi tidur yang diduga tidak mengantongi izin, pengelola Rumah Makan (RM) Cheng Ho di kawasan Nagoya, Lubuk Baja, Batam, kembali menuai kritik. Kali ini, aktivitas pemasangan meja dan kursi di area yang disebut sebagai lahan parkir menjadi perhatian awak media.

Sebelumnya, pemasangan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur di sekitar RM Cheng Ho telah ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak terkait disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari instansi berwenang.

Namun, setelah persoalan tersebut mencuat, awak media kembali menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan area di sekitar rumah makan tersebut. Pada malam hari, meja dan kursi terlihat ditempatkan di area yang disebut sebagai lahan parkir kendaraan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah area parkir tersebut digunakan sesuai peruntukannya, atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa memperhatikan hak pengguna jalan dan kepentingan umum?

SUDAH PERNAH DITINDAK, MENGAPA KEMBALI MENJADI SOROTAN?

Penindakan oleh Dishub Kota Batam terhadap pemasangan polisi tidur yang diduga tidak berizin seharusnya menjadi peringatan agar setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, munculnya persoalan baru terkait penempatan meja dan kursi di area parkir kembali menimbulkan tanda tanya mengenai kepatuhan pengelola rumah makan terhadap aturan penggunaan ruang dan fasilitas di sekitarnya.

Jika area tersebut merupakan fasilitas parkir atau bagian dari ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, penggunaannya tentu tidak boleh dilakukan secara sepihak. Status lahan, peruntukan area, serta izin penggunaan perlu dipastikan oleh instansi berwenang.

Jangan sampai fasilitas yang semestinya digunakan untuk menunjang ketertiban dan kenyamanan masyarakat justru dimanfaatkan tanpa kejelasan dasar hukum.

DISHUB DAN INSTANSI TERKAIT JANGAN TUTUP MATA!

Atas temuan tersebut, Dishub Kota Batam diminta kembali turun ke lapangan untuk memeriksa status area parkir serta memastikan apakah penempatan meja dan kursi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan secara tegas dan terukur sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan. Penegakan aturan tidak boleh berhenti hanya pada satu persoalan, sementara dugaan pelanggaran lain yang muncul di lokasi yang sama dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Pemerintah juga perlu memastikan apakah area tersebut merupakan lahan parkir milik usaha, fasilitas umum, atau ruang lain yang memiliki ketentuan penggunaan tersendiri. Kejelasan status lahan menjadi penting agar penilaian terhadap dugaan pelanggaran tidak hanya didasarkan pada asumsi.

Pertanyaannya, apakah pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan Nagoya sudah berjalan maksimal? Ataukah persoalan baru harus menunggu sorotan media terlebih dahulu sebelum mendapatkan perhatian dari instansi terkait?

PENGELOLA RM CHENG HO HARUS BERIKAN PENJELASAN

Awak media juga meminta pengelola RM Cheng Ho memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penggunaan area tersebut untuk penempatan meja dan kursi, termasuk status lahan serta dokumen izin apabila memang dipersyaratkan.

Klarifikasi ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai aktivitas di lokasi tersebut.

Media tetap membuka ruang bagi pengelola RM Cheng Ho untuk memberikan hak jawab dan menyampaikan penjelasan atas temuan yang menjadi sorotan.

Pada akhirnya, setiap pelaku usaha wajib menghormati ketentuan yang berlaku dan kepentingan masyarakat. Jika seluruh aktivitas telah sesuai aturan, pengelola tentu dapat menjelaskannya secara terbuka.

Namun, jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang harus menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Jangan sampai persoalan ketertiban ruang dan fasilitas parkir menjadi masalah berkepanjangan hanya karena lemahnya pengawasan. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar teguran tanpa kejelasan tindak lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup