Wiko Star Club Pub & KTV Diduga Jadi Sarang 303 di Karimun

TANJUNG BALAI KARIMUN – Cyberkriminal.id,
kembali mencuat dari jantung kota Tanjung Balai Karimun. Wiko Star Club Pub & KTV, yang harusnya berfungsi sebagai tempat hiburan malam biasa, kini diduga kuat menjadi markas besar praktik judi bola pimpong (303) yang beroperasi secara terang-terangan. Lebih mencengangkan lagi, aktivitas tersebut disebut-sebut berjalan mulus, aman, nyaman, dan tanpa hambatan, seolah berada di bawah perlindungan oknum tertentu.

Informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber menyatakan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya berlangsung lama, tetapi justru terus berkembang. Para pemain, pengepul, hingga pengendali lapangan diduga bebas keluar masuk lokasi, tanpa rasa khawatir terhadap aparat penegak hukum.

Diduga Ada Pembiaran: Wiko Star Club Pub & KTV Seakan kuat melakukan praktek perjudian ,apakah ada restu dari oknum aparat setempat?
Atau justru ada yang ikut menikmati aliran keuntungan 303 ini?
Mengapa tempat yang begitu mencolok dan ramai aktivitasnya tetap aman dari sentuhan hukum?

Seorang narasumber yang kerap melintas di sekitar lokasi menyampaikan: “Jangankan ditertibkan, bang… dengarnya udah sering dibahas warga. Tapi tetap buka, tetap ramai. Macam tempat yang sudah dapat izin khusus,” ungkapnya dengan nada heran.

Ungkapan ini menambah kuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak wajar di balik mulusnya operasi tersebut.

Dugaan ‘Kebal Hukum’: Wiko Star Club Pub & KTV Dianggap Mengatur Irama Penegakan Hukum: Dalam catatan Cyberkriminal.id beberapa tempat hiburan di Karimun sebelumnya pernah ditertibkan ketika muncul isu praktik ilegal. Namun Wiko Star Club Pub & KTV justru berdiri paling tegak, seolah kebal dari semua hiruk-pikuk pemberantasan judi.

Hal ini membuat masyarakat menilai bahwa tempat tersebut: Terlalu kuat untuk disentuh, Terlalu percaya diri untuk dihentikan, Terlalu lancar untuk disebut “hanya hiburan biasa”

Kesan bahwa Wiko Star Club Pub & KTV “lebih berkuasa daripada aparat” semakin menguat, setelah beberapa kali sorotan publik tak menghasilkan tindakan nyata.

Dampak Sosial: Warga Karimun Jadi Korban aktivitas 303 yang diduga dilakukan di dalam Wiko Star Club Pub & KTV tidak hanya merusak moral, tetapi juga merusak ekonomi masyarakat sekitar. Banyak keluarga terjerumus hutang, anak-anak terlantar karena orang tuanya terjebak permainan, bahkan muncul konflik rumah tangga akibat kecanduan judi.

Seorang pengamat sosial lokal menilai: “Kalau dibiarkan, Karimun ini bisa rusak pelan-pelan. Judi ini tak pernah berdiri sendiri, pasti ada kriminalitas yang ikut menyusul.” Masyarakat kini menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan integritas mereka. Penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tuntutan publik jelas: Tutup dan periksa aktivitas Wiko Star Club Pub & KTV, Selidiki aliran dana bila ada dugaan oknum ikut menikmati, Buka secara terbuka hasil pemeriksaan terhadap dugaan praktik 303.

Hentikan pembiaran yang memungkinkan judi merajalela, Jika tidak ada langkah nyata, dugaan adanya “persekutuan antara pelaku dan oknum” akan terus melekat di benak publik.

Redaksi Cyberkriminal.id : Siap Kawal Hingga Tuntas, Atas berbagai keterangan dan temuan lapangan, Cyberkriminal.id menegaskan akan terus: Mengumpulkan bukti tambahan Menggali informasi dari pihak-pihak terkait, Memberikan ruang klarifikasi untuk aparat maupun pengelola Wiko Star serta Mempublikasikan perkembangan terbaru secara berkelanjutan

Kasus ini bukan hanya soal hiburan malam. Ini tentang martabat hukum, transparansi institusi, dan keselamatan sosial masyarakat Karimun.

Wiko Star Club Pub & KTV kini menjadi sorotan paling tajam. Publik menunggu:
apakah akan ada tindakan, atau justru semakin menunjukkan bahwa hukum bisa diatur oleh mereka yang berkantong tebal?

sampai berita ini di fublikasikan belum ada lagi pihak pihak yang dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup