Tender KSP Pasar Induk Jodoh Diduga ‘Settingan’: Dua Kali Lelang, Satu Peserta, Bau Busuk Kian Menyengat!

Cyberkriminal.id , Batam – Proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh yang telah diklarifikasi oleh Pemerintah Kota Batam justru memunculkan tanggapan kritis dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Salah satunya datang dari Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan pelaksanaan tender tersebut.

 

Berdasarkan klarifikasi Pemko Batam, proses tender telah dimulai sejak Oktober 2025 melalui pendampingan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), mencakup penyusunan dan reviu dokumen penting seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen pemilihan, hingga draf perjanjian KSP.

 

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Batam mengarahkan pelaksanaan tender kepada Panitia Pemilihan yang kemudian melakukan reviu serta perbaikan dokumen sebelum memasuki tahap pengumuman.

 

Namun demikian, menurut Ismail, persoalan utama justru terletak pada metode publikasi tender yang dinilai tidak maksimal dalam menjangkau peserta secara luas.

 

Panitia Pemilihan diketahui mengumumkan tender pada 12–13 November 2025, serta tender ulang pada 3–5 Desember 2025 melalui media massa nasional. Akan tetapi, hingga batas akhir pemasukan dokumen, hanya satu perusahaan yang berpartisipasi, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM).

 

“Kondisi ini seharusnya menjadi alarm bahwa ada yang tidak optimal dalam proses publikasi atau mekanisme tender,” ujar Ismail.

 

Ia menyoroti bahwa tender pertama dinyatakan gagal karena tidak memenuhi syarat minimal tiga peserta. Namun pada tender ulang, situasi serupa kembali terjadi, dengan hanya satu peserta yang mendaftar.

 

Meski demikian, proses tetap dilanjutkan hingga tahap evaluasi administrasi, teknis, dan nilai pemanfaatan, yang seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat oleh PT UJKM.

 

LSM menilai metode pengumuman yang hanya mengandalkan media cetak menjadi salah satu penyebab minimnya peserta.

 

“Di era digital saat ini, seharusnya pengumuman tender tidak hanya dilakukan melalui koran, tetapi juga melalui platform resmi berbasis elektronik seperti LPSE agar terbuka luas dan kompetitif,” tegas Ismail.

 

Ia mengingatkan bahwa prinsip transparansi, keterbukaan, dan persaingan sehat merupakan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

 

Menurutnya, penggunaan media cetak memang tidak dilarang, namun menjadi tidak efektif jika tidak dibarengi dengan publikasi digital yang lebih luas jangkauannya.

 

Minimnya peserta, bahkan setelah dilakukan tender ulang, memunculkan dugaan bahwa proses tersebut hanya bersifat formalitas administratif.

 

Apalagi, sejak awal hingga akhir, hanya satu perusahaan yang konsisten menjadi peserta dan akhirnya diusulkan sebagai pemenang, setelah melalui negosiasi pembagian keuntungan dari 4 persen menjadi 4,4 persen untuk Pemko Batam.

 

“Situasi ini wajar menimbulkan pertanyaan publik. Apakah proses ini benar-benar terbuka? Atau hanya sekadar memenuhi prosedur?” ungkap Ismail.

 

Atas kondisi tersebut, LSM mendesak agar proses tender KSP Pasar Induk Jodoh dievaluasi secara menyeluruh. Termasuk di dalamnya membuka dokumen tender kepada publik serta melibatkan pengawasan independen guna memastikan tidak adanya pelanggaran prinsip pengadaan.

 

Menurut Ismail, proyek yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah harus dijalankan tidak hanya secara administratif, tetapi juga menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan kompetisi sehat.

 

“Jika tidak, maka wajar jika publik menilai proses ini hanya prosedural, namun miskin transparansi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup