Skenario Lahan 35.859 M²: Disepakati Rp50,2 Miliar Lalu Dikembalikan Ke BP Batam, Ada Permainan?
Cyberkriminal.ID, BATAM — Dokumen yang diperoleh media memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan lahan alokasi BP Batam milik Yayasan Mawar Saron Jakarta seluas 35.859 m² di Sei Panas.
Berdasarkan dokumen BP Batam, lahan tersebut sebelumnya dialokasikan kepada Yayasan Mawar Saron Jakarta dengan PL Nomor 214.25030785.C1.08/2014, peruntukan fasilitas sosial swasta, dengan jangka waktu penggunaan tercatat hingga 23 Oktober 2033.
Namun, sebelum lahan tersebut dikembalikan kepada BP Batam, muncul dokumen kesepakatan antara Yayasan Mawar Saron Jakarta dan PT Dwitunggal Kreasi Utama (DTKU). Dalam surat tertanggal 15 Oktober 2025, yayasan menyebut harga lahan Rp1,4 juta/m².
Jika dikalikan luas 35.859 m², nilainya mencapai sekitar Rp50,2 miliar.
Dokumen lain dari PT DTKU tertanggal 9 Oktober 2025 juga mencantumkan biaya pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) dan perubahan peruntukan sebesar Rp200 ribu/m², atau sekitar Rp7,1718 miliar untuk luas tersebut. Sementara surat yayasan mencantumkan adanya tanda keseriusan Rp100 juta dan mekanisme pembayaran setelah kesepakatan.
Disinilah Persoalan Menariknya!
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mempertanyakan transaksi tersebut karena pada saat kesepakatan dibuat, PT DTKU disebut belum memperoleh alokasi resmi atas lahan tersebut.
“Kalau lahan dikembalikan ke BP Batam, lalu ada transaksi dan pembayaran antara yayasan dengan calon penerima baru, apa dasar transaksinya? Siapa yang menjamin uang tersebut dan bagaimana status biaya IPH serta perubahan peruntukan?” ujar Ismail.
Ismail juga menyoroti munculnya angka Rp3 miliar untuk fee mediator serta biaya IPH dan perubahan peruntukan sekitar Rp7,1718 miliar dalam dokumen yang diperoleh media.
Pertanyaan kuncinya: jika memang tidak terdapat permohonan IPH atas lahan yang dikembalikan, apa dasar pembayaran biaya tersebut, kepada siapa dibayarkan, dan untuk kepentingan apa?
BP BATAM: TIDAK ADA PERMOHONAN IPH
Dalam jawaban tertulis kepada media, BP Batam membenarkan bahwa Yayasan Mawar Saron Jakarta telah mengembalikan objek lahan secara sukarela.
BP Batam juga menegaskan:
- Tidak ada permohonan IPH terhadap lahan tersebut.
- Lahan kemudian dialokasikan kepada penerima baru melalui mekanisme sesuai ketentuan.
- Penerima baru berkomitmen menyelesaikan kolam retensi untuk penanggulangan banjir di atas objek lahan.
- Perubahan peruntukan dari nonkomersial menjadi jasa/komersial merupakan kewenangan Dinas CKTR Pemerintah Kota Batam.
- Seluruh permohonan perizinan BP Batam dilakukan secara online.
- Permintaan dokumen atau informasi publik dapat diajukan melalui PPID BP Batam.
Jawaban tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan baru: jika BP Batam menyatakan tidak ada permohonan IPH, lalu bagaimana menjelaskan dokumen PT DTKU yang mencantumkan biaya pengurusan IPH dan perubahan peruntukan Rp200 ribu/m²?
Apakah angka tersebut sekadar rencana biaya, bagian dari kesepakatan transaksi, atau terdapat mekanisme lain yang belum terungkap?
Ismail menyatakan persoalan ini akan didalami dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang ada, akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Media membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi bagi Yayasan Mawar Saron Jakarta, PT Dwitunggal Kreasi Utama, BP Batam maupun pihak terkait lainnya agar seluruh rangkaian transaksi dan pengelolaan lahan tersebut dapat diberitakan secara akurat, berimbang dan berdasarkan dokumen.
(prmtillahii/Cyk)









