Skandal Manifes Nihil di Batam, KAKI Desak Dirjen Bea Cukai dan Perhubungan Laut Tindak Oknum dan Ahi Mafia Daging.

Cyberkriminal.id, BATAM- Dugaan praktik pelanggaran hukum di sektor kepelabuhanan kembali mencuat di Kota Batam.

 

Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, mengungkap adanya indikasi permainan antara agen pelayaran, otoritas pelabuhan, hingga instansi pengawasan terkait.

Menurut Cecep, perusahaan pelayaran PT Anugrah Jala Candra diduga menerbitkan manifes barang nihil. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kapal justru memuat berbagai barang yang diduga berasal dari luar negeri, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik ilegal.

“Ini jelas pelanggaran serius. Manifes nihil tapi kapal berisi muatan, ini indikasi kuat adanya praktik ilegal yang terorganisir,” tegas Cecep dalam keterangannya.

 

Ia juga menyoroti dugaan kelalaian atau keterlibatan oknum dari pihak Syahbandar Batam yang tetap memberikan izin berlayar tanpa melakukan pemeriksaan langsung ke kapal. Kondisi ini dinilai sangat janggal dan berpotensi melanggar prosedur keselamatan serta pengawasan pelayaran.

“Bagaimana mungkin izin keluar diberikan tanpa pengecekan fisik? Apalagi muatan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun dokumen karantina,” tambahnya.

KAKI turut menyoroti peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dinilai harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ini.

 

Selain itu, aparat di lapangan seperti Kapos Syahbandar Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Bea Cukai Batam, serta Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan juga diminta untuk diperiksa guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum.

Atas dugaan tersebut, Cecep menegaskan sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar. Dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 323 menyebutkan bahwa setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar terkait dokumen kapal dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Kemudian dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102 mengatur tentang tindak pidana penyelundupan di bidang impor dan ekspor dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar.

Selanjutnya, UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan melalui Pasal 86 dan 87 menyebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa tanpa dokumen karantina dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Tidak hanya itu, apabila ditemukan unsur suap atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 dan Pasal 12, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Cecep menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan negara dan membuka celah masuknya barang ilegal dari luar negeri tanpa pengawasan resmi.

“Kami mendesak Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Perhubungan Laut segera turun ke Batam. Periksa semua pihak terkait, copot dan proses hukum jika terbukti ada oknum bermain,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk ikut mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas demi menjaga integritas sistem kepelabuhanan nasional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah mengarah pada kejahatan serius. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pelabuhan,” pungkas Cecep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup