Pekerja Tewas Tersengat Listrik di ASL Shipyard, K3 Dipertanyakan Serius
Batam, Cyberkriminal.id — Keselamatan kerja kembali dipertaruhkan di kawasan industri Batam. Ramli Syaifruddin (34), pekerja subkontraktor PT Vinex Caatindo, tewas usai tersengat aliran listrik saat bekerja di PT ASL Shipyard, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Tragedi ini menampar keras klaim standar keselamatan kerja di industri galangan kapal.
Korban, warga Flores Timur, NTT, meregang nyawa saat menjalankan tugas pengecatan kapal ASL Sentosa. Ia bukan sedang lalai, melainkan sedang bekerja. Namun nyawanya melayang — memunculkan pertanyaan mendasar: di mana sistem keselamatan dan pengawasan K3?
Diduga Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Berdasarkan informasi lapangan, Ramli melakukan pengecatan menggunakan spray gun, sementara rekannya mengoperasikan boom lift. Dalam proses tersebut, boom lift diduga bersentuhan dengan kabel power aktif yang terhubung ke box panel listrik.
Sengatan listrik bertegangan tinggi membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke RS Elizabeth Sagulung, namun nyawanya tidak tertolong.
Aparat Bergerak, Tapi Publik Menunggu Ketegasan
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Hingga kini, tiga saksi telah diperiksa dan dituangkan dalam BAP. Pihak keluarga korban dijadwalkan dipanggil pada Senin (5/1/2026) untuk melengkapi penyelidikan.
Namun publik menilai, penyelidikan tidak boleh berhenti pada saksi semata. Harus dibuka terang:
Apakah area kerja telah dinyatakan aman?
Apakah kabel listrik aktif berada di zona operasi boom lift?
Apakah SOP K3 dijalankan atau sekadar formalitas di atas kertas?
Nyawa Pekerja Bukan Angka Statistik
Ramli adalah tulang punggung keluarga. Ia berangkat bekerja untuk mencari nafkah, bukan untuk mati akibat dugaan kelalaian sistem keselamatan. Jika benar kabel listrik aktif dibiarkan terbuka di area kerja, maka ini bukan kecelakaan biasa — ini potensi kelalaian fatal.
Tuntutan Publik
Kasus ini harus diusut hingga ke level tanggung jawab perusahaan, bukan sekadar pekerja lapangan. Jika ditemukan pelanggaran K3, maka:
Penanggung jawab proyek wajib diproses hukum
Pengawas keselamatan harus dimintai pertanggungjawaban
Evaluasi total standar K3 di ASL Shipyard harus dilakukan
Kami tegaskan:
Pekerja mati saat bekerja bukan takdir —
itu alarm keras kegagalan sistem keselamatan.
Jika nyawa buruh terus melayang tanpa pertanggungjawaban, maka industri ini sedang dibangun di atas darah pekerja.
Sampai berita ini di turunkan belum ada lagi konfirmasi dari pihak perusahaan.









