Mangrove Sungai Pelunggut Ditimbun Lagi, Izin Tak Terlihat! Aparat Kemana?
Cyberkriminal.ID, BATAM — Dugaan penimbunan kawasan mangrove di Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam, kembali mencuat. Aktivitas alat berat terpantau beroperasi di lokasi, Rabu (09/09/2026).
Kegiatan ini bukan kali pertama terjadi. Informasi di lapangan menyebut aktivitas serupa sebelumnya telah tiga kali terhenti setelah mendapat sorotan pemberitaan, namun kini kembali berjalan.
Pertanyaan publik pun mengarah pada hal mendasar: siapa pelaksananya, apa dasar izinnya, dan apakah kawasan tersebut memang diperbolehkan untuk ditimbun?
Jika benar area tersebut merupakan kawasan mangrove, persoalannya tidak cukup dilihat dari aspek kepemilikan atau penguasaan lahan. Aspek lingkungan, tata ruang, perizinan, hingga dampak ekologis wajib diperiksa secara menyeluruh.
DIDUGA TERKAIT I-HOTEL, NAMA PT. ANEKTRA DIGDAYA SEMESTA MUNCUL
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan lahan milik atau pengelolaan I-HOTEL. Nama PT. Anektra Digdaya Semesta juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan di lokasi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan mengenai status lahan, kegiatan penimbunan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Karena itu, publik berhak memperoleh klarifikasi. Jika kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas yang lengkap, dokumen dan peruntukan lahannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
MANGROVE BUKAN LAHAN KOSONG
Pantauan di lokasi menunjukkan penggunaan alat berat untuk aktivitas penimbunan. Yang menjadi sorotan, tidak terlihat papan informasi yang secara jelas mencantumkan pelaksana pekerjaan, jenis kegiatan, dasar izin, maupun informasi perizinan terkait.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan:
Apa status kawasan tersebut? Apakah benar terdapat mangrove? Apa peruntukan tata ruangnya? Dan dokumen apa yang menjadi dasar penimbunan?
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah dan pihak pengelola harus mampu menjelaskannya secara terbuka.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan harus dilakukan sebelum kerusakan meluas dan menjadi permanen.
“BP BATAM, PEMKO, DLH DAN APH SEGERA AMBIL TINDAKAN, JANGAN CUMA MENUNGGU!”
Persoalan ini membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan, bukan sekadar rapat atau menerima laporan.
BP Batam perlu menjelaskan status dan peruntukan lahan.
Instansi lingkungan harus memastikan apakah lokasi masuk kawasan mangrove atau kawasan yang memiliki fungsi ekologis tertentu serta memeriksa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan.
Pemko Batam juga perlu memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang.
Sementara Aparat Penegak Hukum, termasuk Polsek Sagulung dan Ditreskrimsus Polda Kepri, patut melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sebab, jangan sampai pola yang terjadi adalah lahan berubah terlebih dahulu, sementara legalitas baru dipersoalkan setelah kerusakan terjadi.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab:
• Siapa pemegang hak atau pengelola lahan?
• Apa status kawasan tersebut?
• Apakah terdapat kawasan mangrove di lokasi?
• Apa peruntukan tata ruangnya?
• Apa dasar legal kegiatan penimbunan?
• Apakah persetujuan lingkungan telah dipenuhi?
• Siapa pelaksana pekerjaan?
• Instansi mana yang memberikan persetujuan?
• Apa dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman melainkan pertanyaan publik terhadap aktivitas yang berpotensi mengubah kawasan pesisir.
Jika legalitas lengkap, tunjukkan. Jika terdapat pelanggaran, tindak sesuai ketentuan.
Jangan sampai ketika mangrove telah rata dengan tanah, semua pihak baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
Mangrove bukan tanah kosong. Bukan pula ruang yang dapat diubah sesuka hati tanpa memperhitungkan lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada PT.Anektra Digdaya Semesta terkait dugaan aktivitas penimbunan tersebut masih diupayakan. Tanggapan resmi perusahaan belum diperoleh.
Hak jawab terbuka bagi PT Anektra Digdaya Semesta, I-HOTEL, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan status lahan, kegiatan yang berlangsung, pihak pelaksana, serta dokumen legalitas dan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Kini publik menunggu satu hal: turun ke lokasi, periksa dokumen, ukur kawasan, dan buka hasil pemeriksaannya kepada masyarakat.
Jangan sampai mangrove ditimbun, lalu semua pihak cuci tangan!.
(prmtillahii/Cyk)









