Kisah Kelam Dibalik Riasan Cantik Para SPG di Kota Batam, Dimana Hati Nurani Pejabat Disnaker?
Cyberkriminal.ID, BATAM — Siapa yang tak kenal dengan Kota Batam. Kota metropolitan yang terkenal dengan dunia hiburan dan pariwisatanya. Siang dan malam terjadinya perputaran ekonomi di Kota ini, terutama dalam aspek kehidupan dunia malam, Diskotik, PUB dan KTV selalu dipenuhi oleh pengunjung penikmat dunia hiburan malam.
Hal yang sama juga terjadi diberbagai foodcourt, tempat yang sejatinya dikhususkan untuk makan dan minum, tetapi hingga menjelang malam beroperasi dengan menyediakan minuman beralkohol.
Pemandangan yang cukup menjadi pusat perhatian tertuju pada salah satu pekerjaan yang kerap berseliweran ditempat tersebut yaitu Sales Promotion Girls (SPG), tersirat tampak penderitaan, kesedihan, dan beban berat yang dipikul para SPG. Mereka dituntut untuk senantiasa tersenyum dalam kepahitan hidup kepada setiap tamu yang datang dan menawarkan minuman beralkohol, sebab yang ada didalam pikiran mereka cuma satu yaitu OMZET, jika omzet tidak tercapai maka mereka harus siap menerima cacian dan amarah dari para leader. Demikian mindset yang tertanam dalam pikiran para SPG.
Sekilas tampak lazim, akan tetapi jika diamati semakin mendalam tertanam rasa pilu yang mereka derita. Demi mencari sesuap nasi dan menghidupi keluarga, mereka rela begadang sepanjang malam, bahkan ada juga yang harus minum hingga mabuk untuk mengejar omzet penjualan yang ditentukan oleh majikan, jika omzet tidak tercapai maka resiko akan besar yang mereka terima adalah diberhentikan dari pekerjaan. Hal itulah kegiatan sehari-hari yang menghantui mereka dengan kondisi dan posisi yang lemah.
Fakta mengungkapkan bahwa ternyata banyak SPG yang sudah bekerja bertahun-tahun tanpa kejelasan nasib oleh para majikan, tanpa uang makan, tanpa tunjangan lembur, dan tanpa dibekalkan Jaminan Kesehatan (Jamkes) seperti BPJS, bahkan ironisnya jika diberhentikan mereka tidak diberikan uang pesangon sedikitpun.
Sebagai contoh setiap SPG untuk 1 produk minuman beralkohol, mereka harus mendapatkan omzet setiap bulan sebanyak 1.200 botol minuman, jika tidak maka resiko besar tadi akan mereka tanggung sendiri, sedangkan resiko pekerjaan cukup tinggi, sebab dengan mata ngantuk dan kondisi mabuk untuk pulang ke rumah sangat berisiko tinggi, sedangkan mereka tidak mengantongi BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
Maka timbul pertanyaan,
Dimana Peran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam?
Kondisi nyata tepat didepan mata publik, selama bertahun-tahun berjalan tanpa kehadiran pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Pelanggaran tentang ketenagakerjaan pada sektor pariwisata dan tempat hiburan terlihat sudah begitu banyak, namun apa yang dilakukan Disnaker? NOTHING alias NIHIL.
Didalam Undang-undang ketenagakerjaan sudah sangat tertuang dengan gamblang, apalagi untuk mempekerjakan seseorang perusahaan terlebih dahulu harus mendaftarkan para pekerja sebagai pemilik program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikisahkan pada zaman dahulu ada salah seorang sahabat Rasulullah yaitu Khalifah Umar Bin Khattab yang mendapati seorang warganya jatuh akibat jalan rusak, sebagai pemimpin beliau langsung merasa berdosa, itu pemimpin zaman Rasulullah. Pemimpin negeri saat ini? Jangankan merasa berdosa, peduli saja enggan tampaknya, mereka hanya dikelutkan dengan permasalahan investasi, tidak peduli akan kondisi masyarakatnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya bekerja normatif, seakan acuh dengan keamanan dan keselamatan warga, mereka hanya fokus terhadap penghabisan anggaran.
“Dimana Hati Nurani Pejabat Disnaker Kota Batam?”
Kondisi miris yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini sama sekali tidak pernah tersentuh oleh Disnaker yang seharusnya lebih peka terhadap para pekerja, tak hanya buruh di perusahaan-perusahaan besar saja, melainkan para pekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) dan foodcourt itu tadi. Sebab bagaimanapun juga THM dan foodcourt merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar yang membayar gaji ASN dari pajak yang mereka kerjakan.
Didalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta kerja, sangat tegas mengatur kontrak kerja dan sanksi, dalam satu minggu hanya boleh bekerja selama 40 jam, jika lebih harus dihitung lembur. Sebagai contoh karyawan yang bekerja dari hari Senin hingga Sabtu maka dihitung 7 jam dalam sehari, sedangkan bekerja dari hari Senin hingga Jumat dihitung 8 jam kerja, apabila melebihi jam tersebut maka harus dihitung lembur dan badan usaha wajib memberikan uang lemburnya. Belum lagi untuk fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sanksi sangat jelas apabila badan usaha tidak mendaftarkan karyawannya maka badan usaha tersebut bida mendapat sanksi pidana.
Keterangan Penulis :
ISMAIL RATUSIMBANGAN
Ketua Umum LSM Ormas Peduli Kepri
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau









