Gudang Siluman Berisi Material Non-SNI Beroperasi Tanpa Pengawasan, Bea Cukai Kerjanya Ngapain Aja?
Cyberkriminal.ID, BATAM — Dugaan peredaran material bangunan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) kembali mencuat di Batam. Sebuah gudang yang disebut sebagai “gudang siluman” diduga menyimpan material bangunan dari luar daerah hingga luar negeri, termasuk Cina.
Pemilik gudang berinisial R, saat ditemui di kawasan Batam Center, Jumat (21/08/2026), mengakui sebagian barang berasal dari Jakarta dan Cina.
“Barang sebagian besar dari Jakarta dan Cina,” ujar R.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul, dokumen kepabeanan, importir, hingga legalitas material yang disimpan. Terlebih, jika produk tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan SNI maupun persyaratan teknis yang berlaku.
Bea Cukai Batam Disorot
Sorotan publik kini mengarah kepada Bea Cukai Batam. Jika material asal Cina masuk melalui jalur resmi, dokumen dan proses kepabeanannya harus dapat ditelusuri. Sebaliknya, jika masuk melalui jalur ilegal, aparat diminta membongkar jalur tersebut.
Pertanyaan sederhananya: dari mana barang itu masuk dan bagaimana bisa sampai berada di gudang hingga berpotensi beredar di pasar Batam?
Dugaan penggunaan atau pencatutan nama PT Putri Kendal Mandiri juga perlu ditelusuri. Aparat harus memastikan siapa pemilik barang, pengelola gudang, pemasok, serta apakah perusahaan tersebut mengetahui dan memberikan izin penggunaan namanya.
Jika benar terjadi pencatutan identitas perusahaan, persoalan tersebut harus diusut dan tidak berhenti pada pemeriksaan gudang.
Publik Butuh Tindakan Nyata,
Bukan Sekadar Klarifikasi
Bea Cukai Batam bersama Disperindag, instansi teknis terkait, BP Batam dan aparat penegak hukum didorong segera turun memeriksa legalitas barang serta seluruh rantai distribusinya.
Jika barang legal, buka dokumennya. Jika melanggar, tindak sesuai aturan. Jika terdapat pencatutan nama perusahaan atau pelanggaran kepabeanan, bongkar hingga pihak yang bertanggung jawab.
Sebab persoalannya bukan sekadar keberadaan sebuah gudang, melainkan siapa yang memasukkan, siapa yang meloloskan, siapa yang menyimpan, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari peredaran material tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Kota Batam tidak boleh menjadi tempat berlindungnya barang bermasalah di balik gudang tanpa identitas yang jelas.
(prmtillahii/Cyk)









