Disnakertrans Kepri Evaluasi Penerapan K3 di Proyek Pengembangan RS Awal Bros Batam

Batam, Cyberkriminal.id — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau akan mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pengembangan Gedung RS Awal Bros Batam. Langkah ini menyusul temuan lapangan sejumlah media yang memperlihatkan pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3.

 

Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan konstruksi, terlebih pada pembangunan fasilitas kesehatan. Ia menegaskan, kelalaian dalam penggunaan APD berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan melanggar ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

 

“Kami akan menelusuri dan mengevaluasi kondisi di lapangan, termasuk memastikan apakah pelaksana proyek telah melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan APD oleh para pekerja,” kata Diky, Kamis (29/1) melalui sambungan seluler.

 

Menurut Diky, penerapan K3 tidak boleh sebatas formalitas administratif, seperti pemasangan papan imbauan atau atribut keselamatan di lokasi proyek. Standar K3, kata dia, harus diterapkan secara nyata dan konsisten selama proses pekerjaan berlangsung.

 

Terkait kemungkinan inspeksi mendadak, Disnakertrans Kepri menyatakan pengawasan K3 dilakukan secara berkala serta berdasarkan laporan maupun temuan lapangan. Dokumentasi dan publikasi media, lanjut Diky, akan menjadi bahan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.

 

Ia menambahkan, tanggung jawab utama penerapan K3 berada pada kontraktor pelaksana proyek, termasuk penyediaan dan penggunaan APD. Namun demikian, pengawas proyek dan pemilik proyek juga memiliki tanggung jawab moral dan fungsional untuk memastikan standar K3 dijalankan dengan baik.

 

Apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, Disnakertrans Kepri membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif, mulai dari pembinaan dan teguran hingga rekomendasi penghentian sementara pekerjaan jika dinilai membahayakan keselamatan pekerja.

 

Menanggapi anggapan bahwa penegakan K3 kerap dilakukan setelah terjadi kecelakaan, Diky menegaskan bahwa prinsip K3 bersifat pencegahan. “K3 itu preventif, bukan menunggu sampai ada korban,” ujarnya.

 

Disnakertrans Kepri juga mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pengembangan RS Awal Bros Batam untuk segera memastikan penggunaan APD secara menyeluruh dan meningkatkan disiplin penerapan K3 demi menjamin keselamatan tenaga kerja.

 

Sementara itu, tim media menyatakan akan terus memantau tindak lanjut evaluasi tersebut serta implementasi K3 di proyek sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan perlindungan keselamatan pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup