Diduga Penimbunan Tanpa Ijin di Tanjung Sengkuang

Batam, Cyberkriminal.id — Publik kembali diguncang oleh temuan aktivitas reklamasi dan penimbunan laut tanpa perizinan lengkap di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. Aktivitas ini diduga berlangsung terang-terangan, tepat di celah-celah ekosistem bakau yang mestinya dilindungi, sehingga memunculkan pertanyaan besar:

Apakah kawasan ini masih berada di bawah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau sudah berubah menjadi wilayah bebas aturan?
Yang membuat publik semakin tercengang, proyek penimbunan yang terlihat jelas dari darat maupun laut itu tidak tersentuh pengawasan dari instansi mana pun. Sebuah ironi pahit.

Bagaimana mungkin kegiatan berskala besar seperti ini lolos total dari radar pemerintah?
Di mana fungsi pengawasan yang selama ini digembar-gemborkan?
Pemilik Lahan Mengakui Lokasi, Tetapi Bungkam Soal Izin

Ketika Cyberkriminal.id menghubungi pemilik lahan berinisial SL melalui WhatsApp, ia menyatakan bahwa lokasi tersebut memang miliknya. Namun saat ditanya soal izin penimbunan laut, SL mendadak diam seribu bahasa, tidak memberikan klarifikasi apa pun. Kebisuan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa proyek tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sumber Lapangan Ungkap Dugaan Tujuan Penimbunan: Pembangunan “Pelabuhan Tikus”?

Seorang sumber yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa penimbunan laut di celah bakau itu diduga untuk pembangunan pelabuhan. Jika benar demikian, maka pertanyaannya menjadi jauh lebih serius:
Bagaimana mungkin sebuah fasilitas sekelas pelabuhan—apalagi yang disebut-sebut sebagai “pelabuhan tikus”— dapat berjalan tanpa dokumen izin lengkap dan proses transparan?

Apakah instansi terkait benar-benar tidak mengetahui kegiatan ini?Ataukah pemantauan sengaja dilemahkan?
Publik Pertanyakan Integritas Pemerintah
Skandal ini membuat masyarakat meragukan komitmen pemerintah Kota Batam dan instansi berwenang dalam menjaga tata ruang, lingkungan, dan kepastian hukum.
Apakah pemerintah benar-benar tidak tahu, atau justru pura-pura tidak tahu?
Sebab kelalaian sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran, entah disengaja atau akibat lemahnya pengawasan.

Kerusakan Lingkungan Mengintai, Hukum Seolah Mati Suri
Penimbunan laut yang diduga ilegal ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga ancaman langsung terhadap ekosistem bakau yang selama ini menjadi penopang kehidupan biota laut.
Pemerintah seharusnya bertindak cepat:
* menghentikan seluruh aktivitas,
* melakukan audit izin,
* dan memastikan siapa saja yang berada di balik operasi ini.
Namun selama pemerintah memilih diam, publik akan terus bertanya dengan nada yang semakin keras:

Apakah hukum hanya untuk rakyat kecil, sementara proyek-proyek tertentu dibiarkan melenggang tanpa izin?
Terlebih, modus yang digunakan disebut-sebut sangat licik: penimbunan dilakukan pelan-pelan, sedikit demi sedikit, hingga memanjang dan akhirnya menjadi besar tanpa disadari publik.
Batam Menunggu Jawaban — Dan Tidak Bisa Lagi Ditunda

Skandal ini bukan lagi soal seberapa besar tanah yang ditimbun, melainkan seberapa besar keberanian pemerintah untuk menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di depan mata.

Batam menunggu jawaban.Dan jawaban itu tidak boleh lagi ditunda.

Sampai berita ini di fublikasikan belum ada lagi penjelasan dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup