Diduga Kegiatan Ilegal di Tanjung Uncang Pemotongan Tanah dan Batu Cadas.
Cyberkriminal.id, Batam – Didiga adanya keterlibatan seorang oknum aparat kepolisian berinisial T dalam kegiatan pengerukan bukit tanah dan bebatuan diduga ilegal di Pinggir Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang mulai berjalan kembali.
Awak media mendapatkan Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, saudara Tdiduga memiliki peran dalam aktivitas yang melanggar hukum di wilayah tersebut. Bukan hanya itu, T juga dikabarkan memiliki peran dalam aktivitas cut and fill di Belakang Rutan Batam Sagulung. Jumat, (3/10).
Hasil dari pantauan di lokasi kegiatan pemotongan, terpantau tiga alat berat sedang beroperasi dan beberapa lori roda 6 hilir mudik mengangkut tanah berbatuan hasil dari kegiatan tersebut.
P, salah seorang yang mengaku sebagai pengawas alat berat saat dijumpai awak media menyampaikan bahwa kegiatan tersebut baru beroperasi dan kemarin sempat terhenti.
“Baru jalan bang, sekarang sudah si T seorang oknum kepolisian disini yang megang aktivitas di belakang rutan,” kata P kepada media.
P juga mengatakan tanah bebatuan ini dijual ke beberapa lokasi dengan harga bervariasi hingga jutaan rupiah per lori,” ujar P.
Kegiatan pengerukan tanah bebatuan ini infonya sudah lama beroperasi, namun sempat beberapa kali terhenti. Hingga kini kegiatan yang diduga ilegal tersebut masih tetap beroperasi kembali tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum ( APH ) maupun instansi terkait.
Bukan hanya itu, patut diduga kegiatan ini tidak memiliki izin lengkap seperti AMDAL, UPL-UKL maupun izin cut and fill dari dinas terkait.
Mirisnya lagi, aparat penegak hukum yang semestinya berperan aktif dalam menindak segala jenis kegiatan ilegal yang melanggar hukum, namun dalam kenyataannya ada oknum yang menjadi pelindung atau membackup kegiatan tersebut agar tetap dan bebas beroperasi mesti melanggar hukum.
Pasalnya, para pelaku demi mencari keuntungan pribadi tanpa mengantongi perizinan tambang (IUP). Dimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba (UU Minerba).
Pasal ini mengatur tentang pertambangan tanpa izin, termasuk penambangan mineral atau batubara. Dengan ancaman pidana Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda hingga seratus miliar rupiah.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait isu tersebut. Aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti kabar yang berkembang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sejumlah masyarakat berharap, aparat terkait dapat memberikan klarifikasi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil. Mereka menegaskan, siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini fublikasikan belum ada lagi keterangan dari aparat dan perangkat setempat.
( Red )









