Bongkaran Hotel Haris Diduga Sarat Kejanggalan, Aparat Diminta Usut Aliran Material dan Perizinan
Cyberkriminal.id, Batam – Aktivitas pembongkaran bangunan di kawasan Hotel Haris Batam kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek penghancuran bangunan yang diduga tidak memiliki kejelasan izin tersebut memunculkan berbagai pertanyaan serius, mulai dari legalitas pembongkaran hingga dugaan komersialisasi material hasil bongkaran berupa besi dan batu.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah truk lori roda enam terlihat hilir mudik mengangkut material bongkaran dari lokasi proyek. Material berupa besi tua dan puing bangunan diduga diperjualbelikan kepada penampung besi bekas dan pihak lain yang menerima material batu hasil pembongkaran.
Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta penjelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut, pihak yang berada di lokasi terkesan saling lempar tanggung jawab. Tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan dokumen perizinan pembongkaran maupun dokumen pengelolaan limbah yang seharusnya tersedia dalam kegiatan berskala besar seperti itu.
Untuk memperkuat pertanyaan publik. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, mengapa pihak terkait terkesan enggan memberikan penjelasan secara terbuka?
Lebih jauh, dugaan tidak hanya berhenti pada persoalan izin pembongkaran. Material hasil bongkaran yang bernilai ekonomis diduga diperjualbelikan oleh pihak pelaksana proyek. Pertanyaannya, apakah hasil penjualan material tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Publik juga mempertanyakan ke mana sebenarnya aliran material batu hasil pembongkaran tersebut. Jika material digunakan untuk kegiatan penimbunan atau reklamasi tanpa izin lingkungan yang sah, maka potensi pelanggaran yang terjadi bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat menyentuh aspek pidana lingkungan hidup.
Yang lebih mengherankan, aktivitas berskala besar ini berlangsung secara terbuka di tengah Kota Batam tanpa terlihat adanya tindakan pengawasan yang tegas dari instansi terkait. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Sejumlah pihak menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH), instansi tata ruang, serta aparat penegak hukum perlu turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen proyek, termasuk izin pembongkaran, pengelolaan limbah, dokumen lingkungan, hingga alur distribusi material hasil bongkaran.
Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah pembongkaran bangunan di kawasan Hotel Haris telah mengantongi izin resmi dari instansi berwenang?
Siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proyek tersebut?
Ke mana material batu dan besi hasil bongkaran dialirkan?
Apakah hasil bongkaran tersebut diperjualbelikan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah terdapat izin lingkungan terkait pengelolaan dan pemanfaatan material bongkaran?
Mengapa hingga kini tidak terlihat adanya tindakan pengawasan yang transparan dari instansi terkait?
Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti benar, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan dan pengawasan lingkungan di Kota Batam. Aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi terbuka agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang melibatkan kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Haris, pihak yang disebut bernama Pak Bejo, penampung besi tua, maupun pihak penerima material bongkaran belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembongkaran, pengelolaan limbah, serta dugaan komersialisasi material hasil bongkaran tersebut.











