Batam Dibanjiri Rokok Ilegal Mandhuro, Pengawasan Bea dan Cukai Dipertanyakan!
Cyberkriminal.ID, BATAM — Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kini, merek Mandhuro disebut mulai merambah warung kelontong hingga pasar tradisional dan dijual secara terbuka.
Sabtu (05/09/2026), keberadaan rokok tersebut semakin menjadi perhatian lantaran ditawarkan dengan harga jauh di bawah rokok berpita cukai. Sejumlah konsumen menilai rasanya bahkan tidak kalah dengan produk legal.
“Rasanya tak kalah enak sama rokok legal yang berpita cukai, harganya lebih terjangkau,” ujar salah seorang sumber.
Peredaran yang disebut berlangsung terbuka ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di kawasan perdagangan bebas Batam. Bagaimana rokok tanpa pita cukai bisa masuk dan beredar hingga tingkat pengecer?
Publik kini menanti langkah konkret Bea dan Cukai Batam untuk mengungkap asal-usul pasokan, menelusuri distributor, serta memutus rantai peredaran rokok ilegal tersebut.
Pertanyaannya: apakah pengawasan kecolongan, jalur distribusi berhasil mengelabui aparat, atau ada celah pengawasan yang selama ini luput dari perhatian?.
(prmtillahii/Cyk)









