Enam Truck Roda 10 Beroperasi Tengah Malam, Cut and Fill Lubuk Baja Diduga Tanpa Plang dan Izin
Cyberkriminal.id, BATAM — Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) liar kembali marak di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Untuk menghindari pantauan publik dan petugas, pengerjaan proyek pengerukan tebing ini sengaja dimainkan pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga menjelang pagi.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (5/10/2026), sedikitnya enam unit truk roda 10 terlihat hilir mudik mengangkut tanah muatan. Material pengerukan tersebut dibuang ke lahan perseroan yang berada tepat di depan Kawasan Bintang 99, Batu Ampar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas cut and fill ini berada di bawah kendali pengelola Nagoya Hill, sementara operasional pengerjaan di lapangan diduga kuat milik PT Golden Beach Indah Perkasa. Untuk mengeruk tebing, pelaksana proyek menggunakan alat berat carter pilar tanpa memasang plang nama proyek.
Tindakan nekat ini memicu ancaman keselamatan jiwa dan kerusakan lingkungan yang masif. Pengerukan tebing tanpa perhitungan teknis yang jelas hanya berjarak beberapa meter dari ruko warga, menciptakan potensi longsor yang sangat tinggi.
Selain ancaman bencana, lalu lintas truk tanah membuat jalanan sekitar penuh debu pekat yang memicu risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi warga sekitar, serta membahayakan pengguna jalan saat hujan karena jalanan berubah menjadi licin.
“Mereka mainnya malam sampai subuh biar tidak kelihatan. Tebing dikeruk asal-asalan dekat ruko, kalau hujan deras ini rawan longsor. Debunya bikin sesak napas, tapi tak ada plang proyek sama sekali,” ujar salah satu sumber yang ditemuai di lokasi pengerukan, Senin malam.
Awak media berusaha menghubungi bapak aris sebagai manager nagoya hill melalui pesan whastApp tetapi tidak di jawab sampai berita ini di tayangkan belum ada lagi jawaban dari bapak aris.
Aktivitas pengerukan lahan dan pengangkutan material tanpa perizinan serta pengawasan teknis ini jelas melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap kegiatan pengerukan dan pematangan lahan wajib mengantongi dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) serta Perizinan Berusaha.
Pada Pasal 98 dan Pasal 109 UU tersebut, pelaku usaha atau pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan tanpa perizinan lingkungan hingga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan umum dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Masyarakat meminta instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ditpam BP Batam, hingga aparat kepolisian turun tangan menindak tegas dan menghentikan aktivitas pengerukan tersembunyi yang berpotensi memicu bencana ini.









