Batam Darurat Air! Kepala BP Batam Gagal Tuntaskan Masalah, Warga Terus Jadi Korban
Cyberkriminal.ID, BATAM — Krisis air bersih di sejumlah wilayah Batam yang berlangsung berbulan-bulan kembali memunculkan sorotan terhadap pengelolaan air bersih oleh BP Batam.
Persoalannya bukan sekadar aliran air yang tersendat, tetapi menyangkut siapa yang bertanggung jawab memastikan debit, kualitas, dan kontinuitas pasokan air bagi masyarakat.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola dan belum terlihatnya solusi konkret dari BP Batam.
“Selama ini Batam tidak pernah kekurangan air bersih, bahkan saat musim kemarau. Mengapa sekarang persoalan air terus terjadi dan belum juga tuntas?” ujar Ismail kepada media, Senin (21/09/2026).
Ismail mempertanyakan efektivitas pola pengelolaan air yang melibatkan PT Moya Indonesia sebagai operator, beserta pihak yang disebut sebagai bagian dari sistem pengelolaan tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika debit air menurun, kualitas terganggu, dan distribusi tidak berjalan optimal.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah jabatan Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam berada pada satu kepemimpinan.
Menurut Ismail, dalam skema ex-officio seperti ini mestinya dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian persoalan pelayanan dasar masyarakat.
Namun, ia menilai kepentingan pelayanan publik dan orientasi bisnis-investasi perlu ditempatkan secara jelas agar pengelolaan air bersih tidak mengorbankan kebutuhan masyarakat.
“Kalau air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat, pengelolaannya harus benar-benar berorientasi pada pelayanan publik. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari sistem yang tidak efektif,” tegasnya.
Kini pertanyaan publik semakin mengemuka: mengapa krisis air bersih terus berulang, siapa yang paling bertanggung jawab, dan kapan solusi permanen benar-benar diwujudkan?
Krisis air bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut hak dasar masyarakat Batam atas pelayanan publik.
(prmtillahii/Cyk)









