Gudang Siluman Terbongkar! Material Non-SNI Asal Cina Tersimpan Rapi, Bea Cukai Buka Jalur Masuk?
Cyberkriminal.ID, BATAM — Dugaan peredaran material bangunan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) kembali mencuat di Batam. Sebuah gudang yang disebut “gudang siluman” diduga menyimpan material dari luar daerah hingga luar negeri, termasuk barang asal Cina.
Pemilik gudang berinisial R, saat ditemui di kawasan Batam Center, Jumat (21/08/2026), mengakui sebagian barang berasal dari Jakarta dan Cina
“Barang sebagian besar dari Jakarta dan Cina,” ujar R.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika material impor tersebut memang belum memenuhi persyaratan SNI atau ketentuan teknis yang diwajibkan, bagaimana barang itu bisa masuk, tersimpan, dan berpotensi beredar di pasar Batam?
SIAPA PEMBUKA PINTUNYA?
Sebagai kawasan dengan mekanisme perdagangan dan kepabeanan khusus, Batam memiliki sistem pengawasan terhadap lalu lintas barang.
Karena itu, aparat perlu mengurai seluruh rantai distribusi: siapa importirnya, dari mana barang masuk, apa dokumen kepabeanannya, apakah memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, serta apakah persyaratan teknis telah dipenuhi.
Jika masuk secara resmi, dokumennya harus dapat ditelusuri. Jika melalui jalur ilegal, jalurnya harus dibongkar.
NAMA PT PUTRI KENDAL MANDIRI JANGAN JADI TAMENG
Sorotan lain adalah dugaan penggunaan atau pencatutan nama PT Putri Kendal Mandiri.
Jika perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan dengan aktivitas gudang, aparat perlu memastikan siapa pemilik sebenarnya, siapa pengelola gudang, siapa pemilik barang, pemasok, hingga pihak yang mendistribusikannya.
Sebaliknya, jika terdapat hubungan bisnis, seluruh legalitas dan dokumen perdagangan wajib diperiksa secara terbuka.
Nama perusahaan tidak boleh menjadi tameng untuk menyamarkan aktivitas perdagangan.
BEA DAN CUKAI BATAM WAJIB MENJAWAB
Pertanyaan kini mengarah kepada Bea dan Cukai Batam dan instansi teknis terkait.
Jika benar terdapat material asal Cina yang diduga bermasalah dengan standar atau persyaratan teknis, publik berhak mengetahui jalur masuk dan status legalitas barang tersebut.
Persoalannya bukan sekadar keberadaan sebuah gudang. Yang harus dibongkar adalah siapa yang memasukkan, siapa yang menyimpan, siapa yang menjual, dan siapa yang menikmati keuntungan.
JANGAN TUNGGU GUDANG KOSONG
Bea Cukai, Disperindag, BP Batam, instansi teknis, dan aparat penegak hukum perlu turun langsung melakukan pemeriksaan.
Jika legal, buka dan jelaskan dokumennya.
Jika ilegal, tindak dan proses pihak yang bertanggung jawab.
Jika ada pencatutan identitas perusahaan, usut.
Jika terdapat pelanggaran kepabeanan, bongkar jalur masuknya.
Dan apabila ditemukan keterlibatan oknum, penindakan jangan berhenti pada pelaku lapangan.
Publik tidak membutuhkan sekadar klarifikasi. Publik membutuhkan transparansi dan pembongkaran sampai ke akar.
Pertanyaan besarnya kini sederhana:
MATERIAL ASAL CINA ITU MASUK DARI PINTU MANA, SIAPA YANG MEMBUKAKAN PINTUNYA, DAN SIAPA YANG MENIKMATI KEUNTUNGANNYA?
Hingga berita ini diturunkan, jawaban resmi dari instansi berwenang masih ditunggu.
Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan dokumen. Jika ada permainan, bongkar sampai ke pemain utamanya.
(prmtillahii/Cyk)









