Pelarian Berakhir! Bareskrim Bekuk Yuwanky di Bandara Soetta
Cyberkriminal.ID, BATAM — Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Kota Batam yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, akhirnya ditangkap.
Yuwanky diamankan pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sesaat setelah tiba dari Singapura.
Usai ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait pengembangan perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah THM Planet di Batam.
Sebelumnya, Yuwanky ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Penyidik menduga Yuwanky berperan sebagai pemasok narkoba ke jaringan THM Planet.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen sebelumnya menyebut Yuwanky diduga merupakan bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet bersama tersangka Basri.
Penyidik sebelumnya menyatakan Yuwanky telah melarikan diri ke Singapura. Perburuan kemudian dilakukan melalui koordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol.
Selain perkara narkotika, Bareskrim juga mengembangkan kasus tersebut ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik kini dapat memeriksa langsung pihak yang sebelumnya menjadi buronan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkoba sekaligus aliran dana yang tengah didalami dalam perkara tersebut.
(prmtillahii/Cyk)









