Bareskrim Polri Tetapkan 10 Tersangka Terkait Peredaran Narkoba di Planet 3.0, Manajer dan Direktur Belum Tersentuh Sedikitpun
Cyberkriminal.ID, BATAM — Sebanyak 762 butir pil ekstasi atau inex diamankan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang ditemukan dalam brankas diruang manajer HH Club atau Planet 3.0 (P3) Kota Batam, Senin (10/08/2026) dini hari.
Total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara sesuai dengan perannya masing-masing.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Namun, penetapan 10 orang tersangka sementara tersebut masih rancu didalam benak masyarakat, pasalnya orang-orang yang tertangkap hanya berperan sebagai Supervisi dalam manajemen P3 itu sendiri, sedangkan berdasarkan aturan dalam koorporasi seharusnya pemeriksaan dituntaska hingga ke jabatan Direktur, bahkan seorang Manajer saja belum dapat tersentuh oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kejanggalan ini kemudian dikemukakan oleh Ismail Ratusimbangan, Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis (IPJI) Kepulauan Riau yang menyebut tidak masuk akal, jika Manajer dan Direktur yang sejatinya merupakan orang yang mengatur dan bertanggungjawab penuh terhadap operasional serta manajemen termasuk peredaran Ekstasi didalam Planet 3.0 tidak mengetahui hal krusial tersebut.
“Manajer dan Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap manajemen dan operasional Club itu, mana mungkin mereka tidak mengerti apa-apa. Harusnya mereka orang pertama yang dijadikan tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.
Ismail juga menyampaikan, memang sulit untuk dapat menyentuh “Aktor Intelektual” dibalik perkara ini. Mustahil kiranya, seorang selevel supervisor bisa membawa barang haram tersebut melenggang bebas masuk ke dalam Planet 3.0 itu sendiri.
“Logika saja, seorang supervisor sangat mustahil bisa masuk dengan tenang ke dalam club untuk membawa barang haram itu. Bahkan selevel Manajer pun belum tentu mampu melenggang bebas membawa masuk. Kenyataannya, Manajer P3 pun masih bebas dan tidak diketahui dimana berada. Ibarat kata pepatah, jauh panggang dari api,” ujarnya.
Ramainya isu publik ditengah masyarakat Kota Batam terus beredar dengan beragam macam, masyarakat tidak yakin bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas. Bahkan tak banyak masyarakat yang bersuara bahwasanya ini bukan soal penertiban dan pemberantasan narkoba, melainkan soal pembagian”Setoran” yang tidak merata saja.
Ada juga yang menyebut, kasus ini hanya sebatas persaingan gengsi antara aparat terkait, serta berbagai macam asumsi lainnya yang hingga saat ini masih hangat diperbincangkan, mengingat Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut sudah beroperasi sejak bertahun-tahun lalu.
Dengan berbagai macam, isu, opini dan asumsi yang berkembang ditengah masyarakat Kota Batam saat ini, tentunya Bereskrim Polri harus benar-benar menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini hingga tuntas dan menjawab berbagai spekulasi masyarakat itu sendiri.
Publik berharap, Bareskrim Polri tak hanya sekedar menetapkan tersangka lapangan seperti yang disebutkan diatas saja, tetapi juga harus menetapkan tersangka kepada “Aktor Intelektual” itu tadi, yaitu Manajer dan Direkturnya.
Adapun 10 nama – nama tersangka kasus HH Club P3 :
1. Deky : Pencatat keuangan peredaran narkoba dan menyuplai narkoba kepada Wahidin alias Akbar.
2. Wahidin alias Akbar : distributor barang kepada kapten.
3. Sutin Maimunah : pengedar dan kapten di lantai 3.
4. Iswahyudi alias Ujang : pengedar dan kapten di lantai 1.
5. Rianto : pengedar dan kapten di lantai 2.
6. Yeskiel morsles Gultom : waiters dan pengedar.
7. Delva Andika : pengedar dan waiters.
8. Zainal Aguspin lubis : waiters sebagai pengedar.
9. Sila : Supervisor (tertangkap saat memegang sebutir ekstasi untuk dipecah).
10. Dini Anggraini : LC dan pengedar.
Mungkinkah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mempunyai nyali besar untuk membongkar tembok yang begitu kokoh berdiri selama ini?
Apabila Dittipidnarko Bareskrim Polri hanya menetapkan antek-antek kecil yang telah disebutkan sebagai tersangka, maka kekhawatiran publik benar adanya.
Akan tetapi, terlepas dari ini semua, publik harus tetap mengawal perkembangan kasus ini, demi marwah dan pertaruhan nama baik instansi Polri.
(prmtillahi/Cyk)









