Bongkar Boroknya Kinerja Dishub Batam, LSM Ormas Peduli Kepri Ajukan RDP Kepada DPRD
Cyberkriminal.ID, BATAM — Informasi akurat telah dikantongi, sebuah ungkapan yang mencengangkan terkait kondisi Bus Trans Batam yang akhir-akhir ini terdengar hangat diperbincangkan.
Kepala Seksi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor/Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Erbi Jaya angkat bicara. Dirinya mengungkapkan bahwa dari 38 Bus Trans Batam yang melakukan Uji Kir hanya 4 Bus yang dinyatakan lulus, sisanya sebanyak 34 Bus dinyatakan tidak layak dan tidak lulus Uji Kir tersebut.
Sungguh miris, kendaraan umum yang disuguhkan oleh Pemerintah kepada masyarakat justru menjadi momok bagi masyarakat pengguna bus itu sendiri. Bertahun-tahun beroperasi, lalu lalang dijalan raya mengangkut para penumpang dengan tenangnya. Ternyata, dibalik topeng Bus Trans Batam yang kini kian megah dan berseri menyembunyikan fakta pahit yang harus ditelan publik.
Dengan tegas Erbi Jaya mengatakan bahwa melihat kondisi dan keadaan Bus Trans Batam saat ini, pihaknya tidak mungkin meluluskan begitu saja, bahkan pihak UPT Bus Trans Batam saja tidak mampu memenuhi persyaratan Uji Kir sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Kenyataan yang harus kita ketahui bersama saat ini, yakni dari 38 Bus yang melakukan Uji Kir, hanya 4 Bus yang lulus, 34 Bus sisanya dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan kondisi seperti itu, mana mungkin pihak kami bisa meluluskan seluruh Bus yang melakukan Uji Kir, meskipun kita satu lumbung dengan UPT Trans Batam, tetap saja kita harus melaksanakan tupoksi sesuai regulasi,” tegasnya.
Erbi kemudian menambahkan, kewenangan penindakan selanjutnya adalah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang dan untuk segala bentuk tanggungjawab mengenai operasional Bus Trans Batam adalah UPTD Trans Batam.
Kondisi seperti ini menjadi sorotan khusus bagi LSM Ormas Peduli Kepri, pasalnya hal tersebut menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat pengguna Bus Trans Batam tersebut, maka dari itu Ketua LSM Ormas Peduli Kepri Ismail Ratusimbangan mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Batam.
“Kita sama-sama mengerti bahwa Uji Kir merupakan syara menentukan layak atau tidaknya sebuah kendaraan untuk beroperasi, jika kendaraan tidak mengantongi Uji Kir tersebut maka akan menjadi sanksi bagi keselamatan dan keamanan penggunanya. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian nantinya yang akan kesulitan,” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diserahkan, kita meminta kepada Wali Kota Batam untuk segera mengevaluasi jajaran Dinas Perhubungan Kota Batam.
Jelas ini merupakan satu hal yang sangat memalukan. Sementara fakta dilapangan membuktikan, ketika masyarakat umum tidak memiliki Izin Uji Kir pihak Dishub semena-mena mengejar bahkan menahan kendaraan tersebut. Namun ironisnya, malah aset yang mereka kelola justru melanggar aturan yang sudah mereka buat sendiri.
“Secara tidak langsung, Dinas Perhubungan telah mencoreng nama baik instansinya sendiri”
(prmtillahii/Cyk)









